Kena Pajak 75%
Ongkos Dugem Bakal Tambah Mahal
Rabu, 03 Mei 2006 17:01 WIB
Jakarta - Anda yang biasa clubbing? Siap-siap saja merogoh kocek lebih banyak. Gara-garanya, pemerintah berencana menerapkan tarif pajak maksimum 75 persen bagi orang yang biasa menyambangi klab malam. Demikian aturan yang tercantum dalam draf RUU pajak daerah dan retribusi daerah yang diperoleh detikcom, Selasa (3/5/2006). RUU ini akan menggantikan UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah jo UU No 34 Tahun 2000. Pemerintah menganggap UU ini perlu direvisi agar sesuai dengan kebijakan otonomi daerah.Dalam pasal 39 RUU tersebut, selain klab malam, hiburan berupa permainan ketangkasan, diskotik, bar klab malam, karaoke, mandi uap, panti pijat, pagelaran busana, dan kontes kecantikan juga dikenakan tarif pajak hiburan sebesar 75 persen.Namun khusus hiburan berupa kesenian rakyat tarif pajak yang dikenakan sebesar 10 persen saja.Nantinya pemerintah daerah yang berwenang memungut pajak hiburan dan retribusi ini.Berikut jenis hiburan yang akan dikenai pajak adalah tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari atau peragaraan busana, kontes kecantikan, binaraga pameran, diskotik, karaoke, klub malam, sirkus, akrobat dan sulap.Kemudian permainan bilyar, golf, boling, pacuan kuda, kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, panti pijat refleksi, mandi uap, fitness center, dan pertandingan olah raga.
(qom/)











































