Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan KIS (Kartu Indonesia Sehat) sekilas memiliki fungsi yang sama yakni untuk menjamin kesehatan masyarakat Indonesia. Tapi tahukah kamu bahwa keduanya berbeda?
Kedua program jaminan kesehatan dari pemerintah itu memiliki perbedaan dari segi sasaran atau kelompok peserta, iuran, prosedur, dan lain sebagainya. Dilansir dari situs resminya, Rabu (29/12/2021), berikut perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS:
1. Pengertian BPJS Kesehatan dan KIS
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada presiden untuk bertugas menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan (JKN), yang merupakan program jaminan sosial negara kepada rakyat Indonesia sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan KIS adalah tanda kepesertaan program JKN untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis. KIS ini diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta program JKN, termasuk penerima bantuan iuran (PBI) yakni peserta golongan fakir miskin dan orang tidak mampu.
2. Manfaat BPJS Kesehatan dan KIS
BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif bagi peserta program JKN berstatus aktif selama peserta yang bersangkutan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Tidak ada perbedaan manfaat medis bagi peserta program JKN segmen manapun, yang membedakan hanya dari sisi manfaat non-medis seperti hak ruang kelas rawat inap.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Blak-blakan Brigjen Krisno H. Siregar, BPJS Solusi Rehabilitasi Pecandu Narkoba