Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah tanda pengenal wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya. Identitas itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
NPWP saat ini juga menjadi syarat untuk mengurus sejumlah dokumen administrasi. Seperti saat ingin pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), membuat badan usaha, membuka rekening, hingga ketika melamar kerja untuk mencairkan gaji.
Nah mengingat pentingnya fungsi NPWP, pastikan yang kamu miliki asli dan terdaftar pada sistem DJP. Dilansir dari akun @ditjenpajakri, Rabu (29/12/2021), berikut cara cek NPWP asli atau palsu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Scan
Pindai QR Code yang ada pada NPWP. QR Code ini tersedia pada NPWP elektronik yang tersedia dalam DJP online, memiliki kode unik dan tautan pada laman account.pajak.go.id.
2. Browse
Masukkan tautan unik tersebut ke dalam browser untuk memulai validasi.
3. Cek NPWP
Masukkan kode keamanan yang muncul pada laman Cek NPWP, kemudian klik tombol "Cek".
4. Validitas
Akan muncul notifikasi yang berisi validasi NPWP yang kamu cek. Pastikan NPWP yang ada pada notifikasi, sama dengan NPWP yang ada pada kartu.
Demikian cara cek NPWP asli atau palsu. Yuk dicoba untuk memastikan keasliannya.