Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) mengadakan pertemuan dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Pertemuan itu untuk membahas pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi dalam rangka mendorong investasi di sektor kelautan dan perikanan RI.
Dalam pertemuan di Jakarta, pada pada Rabu, (29/12) tersebut Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Pamuji Lestari menjelaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengamanatkan KKP untuk menyelenggarakan urusan pemanfaatan ruang laut. Tugas tersebut kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
"Guna mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja, diperlukan dukungan dan komitmen dari semua pihak untuk mendorong investasi di laut. Oleh sebab itu, pertemuan ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi tentang pemanfaatan ruang laut khususnya pada sektor hulu minyak dan gas bumi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tari menilai investasi yang dilakukan harus tetap memperhatikan aspek kelestarian sumber daya laut dan kesehatan laut. Selain itu juga menjaga lingkungan agar tidak rusak, sehingga apapun bentuk kegiatan yang memanfaatkan ruang laut termasuk minyak dan gas bumi, dilaksanakan dengan tetap berbasis ekologi.
Lebih lanjut Tari pun menekankan KKP telah memberikan dukungan terhadap pelaksanaan usaha hulu minyak dan gas bumi di seluruh perairan pesisir, wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Indonesia.
"Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang memanfaatkan ruang laut wajib memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan setiap permohonan PKKPRL yang disetujui, akan diterbitkan perintah pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada pemohon," jelasnya.
"PNBP terkait PKKPRL merupakan penerimaan negara resmi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagaimana layaknya pengaturan PNBP di kementerian/lembaga lain dan menjadi acuan bersama pemerintah, pemerintah daerah, orang perseorangan, badan usaha dan bentuk usaha tetap," lanjutnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.