Pengusaha berencana menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022. Lewat Kepgub tersebut Anies resmi merevisi UMP Jakarta 2022 sehingga naik 5,1% dari semula 0,85%.
"Kami juga akan melakukan upaya upaya hukum, jadi tentunya akan melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman dalam konferensi pers, Kamis (30/12/2021).
Namun kapan tepatnya, dia belum memberi keterangan lebih lanjut. Yang jelas pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN dalam waktu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurjaman menjelaskan pengusaha juga terbuka untuk melakukan upaya hukum lainnya jika dimungkinkan. Jadi PTUN bukan satu-satunya langkah hukum yang diupayakan.
"Sebelum teman-teman bertanya kapan waktunya? dalam waktu dekat. Insyaallah dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya-upaya hukum tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau hal lainnya yang dimungkinkan untuk bisa dilakukan upaya-upaya hukum ," tambahnya.
Nurjaman pada kemarin Senin menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru menggugat Anies ke PTUN. Apindo akan membahasnya terlebih dahulu di lingkup internal untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kami akan mempelajari dulu ya dan akan berdiskusi dulu dengan teman-teman di internal Apindo dulu karena (Kepgub) baru terbit hari ini, kita akan diskusi dulu sama teman-teman Apindo untuk melakukan langkah-langkah, tahapan-tahapan selanjutnya," jelasnya saat dihubungi Senin (27/12/2021).
Simak Video: Said Iqbal Puji Anies Naikkan UMP DKI 5,1%: Cerdas, Bijaksana, dan Berani