Pemerintah Beri Potongan Pajak Bagi Industri Pengguna Non BBM

Pemerintah Beri Potongan Pajak Bagi Industri Pengguna Non BBM

- detikFinance
Rabu, 03 Mei 2006 22:52 WIB
Jakarta - Pemerintah akan memberikan insentif berupa keringanan Pajak Penghasilan(PPh) bagi industri yang mau mengalihkan penggunaan bahan bakarnya ke non BBM dan industri yang menjadi pionir dalam teknologi penghemat bahan bakar. "Pengalihan subsidi minyak tanah masih belum ada pembahasan masih perlu diputuskan antara pemerintah dan DPR, nantinya ada semacam insentif diberikan bagi industri apabila menggunakan energi non BBM seperti Biofuel dan batubara," kata Menteri Menteri perindustrian Fahmi Idris. Hal ini disampaikan Fahmi disela-sela kunjungan ke pabrik kulkas unit 2 LGEIN di Tangerang, Banten, Rabu (3/5/2006).Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Industri Alat Transportasi dan telematika (IATT) Budhi Darmadi menyatakan Depertemen Perindustrian sedang mengusulkan revisi PP 148/2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah Tertentu. PP ini akan diperluas untuk mencakup insentif bagi industri."Insentif keringanan PPH diberikan bagi indusri yang pionir, inovasi teknologi bagi penghematan bbm,agar BBM dihemat dan dilain sisi produksi ikut naik denan adanya berbagai pembatasan," terang Budhi.Insentif ini nantinya akan diberikan bagi industri di sektor manufacturing, otomotif, elektronik dan pengolahan sumber daya alam. (bal/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads