Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah buruh sebanyak 5% bakal diikuti oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Rencananya, pria yang kerap disapa Kang Emil ini menaikkan upah buruh sebanyak 5% tapi dengan syarat. Berikut faktanya:
1. Masa Kerja Kurang Setahun Naik 1,72%
Dia menjelaskan, upah buruh tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Untuk buruh yang bekerja kurang dari 1 tahun kenaikan upahnya 0 sampai 1,72%.
Dia mengatakan, telah menerima perwakilan buruh sebanyak 3 kali. Dia bilang, Jawa Barat memberikan solusi tanpa harus melanggar konstitusi dan melanggar PP 36 Tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UMK untuk 2022 TETAP mengikuti PP-36 2021, yang mengatur upah bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jumlah buruh di zona ini HANYALAH 5% dari total 10 juta buruh di Jawa Barat. PP36 mengatur Kenaikannya berkisar 0% - 1,72%," tulisnya di Instagram @ridwankamil seperti dikutip detikcom, Kamis (30/12/2021).
2. Masa Kerja di Atas Setahun Naik 5%
Sementara, untuk buruh yang bekerja di atas 1 tahun tidak diatur dalam PP 36. Dia mengatakan, untuk buruh kelompok ini kenaikan upahnya 3,27% hingga 5%.
"Untuk buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, tidak diatur rumusnya oleh PP36. Jumlah buruhnya 95% dari total 10 juta buruh Jawa Barat. Upahnya bersifat skalatis dan sesuai persetujuan masing2 perusahaan. Dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kenaikannya diputuskan berkisar 3,27% - 5%," katanya.
3. Buruh Setuju dengan Catatan
Serikat buruh di Jawa Barat menyetujui tawaran skema kenaikan 2022 tersebut dengan sejumlah catatan. Ketua Umum DPD KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, salah satu yang perlu ditambahkan adalah mengenai sanksi bagi perusahaan yang tak mematuhi aturan tersebut.
Menurut Roy perubahan dan masukan dari buruh soal draf keputusan gubernur itu telah dikirimkan pada 29 Desember.
"Ya beberapa redaksi dan usulan tambahan diktum saja. Tentang efektivitas keputusan di lapangan sanksi kalau tidak melaksanakan," ucap Roy saat dikonfirmasi detikcom.
Menurutnya pemberian sanksi bagi perusahaan yang menerapkan sanksi bagi perusahaan yang patuh perlu diberikan. Hal itu, untuk menjamin aturan ini bisa dilaksanakan.
"(Dalam draf) Belum ada sanksinya, kita ingin agar Keputusan tersebut bisa berjalan dengan efektif semua perusahaan melaksanakan," kata Roy.