Serikat pekerja PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) batal melakukan mogok kerja yang rencananya digelar pada 29 November hingga 7 Januari 2022. Gaji pegawai Pertamina naik, mogok batal dilakukan.
Hal itu sehubungan dengan ditandatanganinya Perjanjian Bersama (PB) antara FSPPB dan Direksi Pertamina yang disaksikan dan difasilitasi Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kesepakatan dalam Perjanjian Bersama ini merupakan murni hasil kesepakatan antara para pihak yaitu FSPPB dengan Direksi PT Pertamina (Persero) tanpa ada intervensi dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas juga dari Komisaris PT Pertamina (Persero)," bunyi keterangan yang disampaikan Juru Bicara FSPPB Marcellus Hakeng Jayawibawa, dikutip detikcom, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: SP Pertamina Pastikan Mogok Kerja Batal! |
Kemnaker sudah memediasi direksi Pertamina dan FSPPB. Ada tiga poin kesepakatan perjanjian bersama, salah satunya adalah kenaikan gaji pegawai Pertamina pada April 2022. Direksi Pertamina akan melakukan penyesuaian gaji yang disepakati kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP),
"Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April," ucap Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangannya.
Kesepakatan lainnya adalah kedua belah pihak sepakat untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif. Kemudian kesepakatan terakhir memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Seperti apa perbandingan gaji pegawai Pertamina dan BUMN lain?
(toy/fdl)