Buruh Bakal Laporkan Balik Gubernur Banten ke Bareskrim

Buruh Bakal Laporkan Balik Gubernur Banten ke Bareskrim

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 31 Des 2021 12:55 WIB
Konfederasi serikat Pekerja Indonesia (KSPI) buka suara terkait RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. KSPI pun menolak RUU tersebut.
Ketum KSPI Said Iqbal
Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal melaporkan balik Gubernur Banten ke Bareskrim Polri. Hal itu buntut dari enam orang buruh yang dijadikan tersangka oleh Polda Banten imbas aksi menuntut UMP-UMK direvisi dan menduduki kantor Gubernur Wahidin Halim.

"Gubernur Banten jelas-jelas tidak punya etika moral. Bagaimana seorang Gubernur mempidanakan rakyatnya sendiri kaum buruh," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (31/12/2021).

Said mempertanyakan apakah aksi buruh yang menduduki kantor Gubernur Banten merupakan suatu kejahatan besar. Sebab, ia menilai, hal ini dilakukan buruh karena Gubernur Banten tak mau menemui para pendemo yang memperjuangkan upah minimum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas dia mempertanyakan pernyataan yang dilontarkan oleh Gubernur Banten yang menurutnya berpotensi melawan hukum, yaitu ajakan kepada pengusaha untuk mencari tenaga kerja baru di tengah aksi buruh yang melakukan demo.

"Bahasanya (Gubernur Banten) lebih tepat mengganti buruh buruh yang demo terus, yang tidak mau menerima upah Rp 2,5 juta, masih banyak kata gubernur. Mengajak untuk melanggar undang-undang, pembangkangan sipil, kami akan laporkan itu di Bareskrim itu Gubernur Banten," jelas Said.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, pihaknya meminta Gubernur Banten untuk mencabut gugatannya kepada para buruh. Said mengakui bahwa buruh salah, namun menurutnya kesalahannya ringan sekali dan sederhana lantaran ingin bertemu kepala daerahnya untuk menyampaikan aspirasi.

"Kami mengecam keras, mengutuk cara-cara Gubernur yang melakukan pendekatan security approach tanpa melakukan pendekatan welfare approach, pendekatan keamanan yang dikedepankan dibandingkan kesejahteraan. Gubernur Banten tidak layak dan tidak punya etika moral terhadap sikapnya yang mempidanakan daripada buruh-buruh yang sedang berjuang kenaikan upahnya," jelasnya.

Lanjut halaman berikutnya.

Dia menegaskan aksi buruh Banten akan semakin membesar untuk meminta Gubernur Banten mencabut gugatan pidana serta memperjuangkan buruh Banten untuk menaikkan upah minimum dalam bentuk aksi-aksi akan makin membesar. Aksi demo akan dimulai 5 Januari.

"Aksi ini akan damai, tidak akan mengulangi kembali seperti yang pernah terjadi sebelumnya, terukur, terarah dan mengikuti arahan dari aparat keamanan maupun protokol kesehatan COVID-19. Ini tidak akan berhenti perlawanan buruh Banten, salah Gubernur Banten, bahkan ada rencana akan mempidanakan Gubernur Banten dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri," tambah Said.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pekerja dari berbagai serikat buruh menyepakati pelaksanaan aksi mogok kerja daerah pada 6-10 Desember 2021. Menanggapi hal itu, Gubernur Banten Wahidin Halim merespons keputusan buruh yang mau mogok kerja setelah tuntutan kenaikan UMK hingga 13,5% tak dipenuhi pemerintah.

Wahidin memastikan bahwa pihaknya tak akan bergeming dengan ketetapan soal UMK yang dinilai sudah mengacu pada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Biarin aja dia mogok, biarin, biar mengekspresikan ketidakpuasan. Tapi paling tidak ke pengusaha saya bilang, ya kalian cari tenaga kerja baru, masih banyak yang nganggur," kata Wahidin kepada wartawan di Serang, Senin (6/12/2021).


Hide Ads