Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal melaporkan balik Gubernur Banten ke Bareskrim Polri. Hal itu buntut dari enam orang buruh yang dijadikan tersangka oleh Polda Banten imbas aksi menuntut UMP-UMK direvisi dan menduduki kantor Gubernur Wahidin Halim.
"Gubernur Banten jelas-jelas tidak punya etika moral. Bagaimana seorang Gubernur mempidanakan rakyatnya sendiri kaum buruh," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (31/12/2021).
Said mempertanyakan apakah aksi buruh yang menduduki kantor Gubernur Banten merupakan suatu kejahatan besar. Sebab, ia menilai, hal ini dilakukan buruh karena Gubernur Banten tak mau menemui para pendemo yang memperjuangkan upah minimum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Said Iqbal Minta Gubernur Banten Mundur! |
Lantas dia mempertanyakan pernyataan yang dilontarkan oleh Gubernur Banten yang menurutnya berpotensi melawan hukum, yaitu ajakan kepada pengusaha untuk mencari tenaga kerja baru di tengah aksi buruh yang melakukan demo.
"Bahasanya (Gubernur Banten) lebih tepat mengganti buruh buruh yang demo terus, yang tidak mau menerima upah Rp 2,5 juta, masih banyak kata gubernur. Mengajak untuk melanggar undang-undang, pembangkangan sipil, kami akan laporkan itu di Bareskrim itu Gubernur Banten," jelas Said.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Gubernur Banten untuk mencabut gugatannya kepada para buruh. Said mengakui bahwa buruh salah, namun menurutnya kesalahannya ringan sekali dan sederhana lantaran ingin bertemu kepala daerahnya untuk menyampaikan aspirasi.
"Kami mengecam keras, mengutuk cara-cara Gubernur yang melakukan pendekatan security approach tanpa melakukan pendekatan welfare approach, pendekatan keamanan yang dikedepankan dibandingkan kesejahteraan. Gubernur Banten tidak layak dan tidak punya etika moral terhadap sikapnya yang mempidanakan daripada buruh-buruh yang sedang berjuang kenaikan upahnya," jelasnya.
Lanjut halaman berikutnya.