Kena Deh! Belasan Truk Obesitas Dirazia di Tol Jakarta-Cikampek

Kena Deh! Belasan Truk Obesitas Dirazia di Tol Jakarta-Cikampek

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 31 Des 2021 14:13 WIB
Guna mencegah kemacetan selama berlangsungnya tahun baru 2022, Dirjen Perhubungan Darat akan melakukan penegakan hukum (gakum) terhadap truk ODOL.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bekerjasama dengan Kepolisian dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk telah menggelar razia untuk kendaraan yang kelebihan muatan. Hal ini dilakukan mengingat arus kendaraan jelang libur akhir tahun yang semakin padat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan pihaknya telah menjaring 13 truk pelanggar Over Dimension Over Loading (ODOL) di ruas tol Jakarta-Cikampek KM 29 A dalam Operasi Tertib Muatan dan Overload. Operasi razia ini dilakukan kemarin Kamis.

"Dari hasil sosialisasi penegakan hukum ODOL hari ini di Tol Japek, telah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang total sebanyak 15 unit angkutan barang. Dilaporkan sebanyak 4 unit kendaraan melanggar batas dimensi dan muatan serta sebanyak 9 unit kendaraan melanggar batas muatan saja," katanya, dalam keterangannya dikutip Jumat (31/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan ini adalah operasi situasional, karena arus kendaraan barang cukup padat terlebih menjelang libur akhir tahun, sehingga kami lakukan pemeriksaan di KM 29 Tol Japek," tambahnya.

Setelah diperiksa, 13 kendaraan yang terjaring razia diarahkan untuk keluar di KM 31. Sementara, ada 2 unit kendaraan lainnya lulus hasil pemeriksaan karena sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

Ia juga menyatakan operasi ODOL atau razia ini juga dilaksanakan secara masif di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

"Pada kesempatan ini kegiatan penegakan hukum terus dilakukan pemerintah dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas khususnya angkutan barang sebagai upaya mewujudkan Indonesia Bebas ODOL pada tahun 2023 mendatang," jelas Budi.

Dijelaskan, jumlah barang yang dimuat oleh kendaraan barang harus sesuai dengan Jumlah Berat yang diizinkan (JBI) sebagaimana dijelaskan, pengemudi wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan,dimensi, dan daya angkut kendaraan serta kelas yang dilaluinya.

"Untuk metode pengukuran beban kendaraan yang digunakan dalam sosialisasi ini menggunakan WIM atau mengukur beban kendaraan yang dilakukan secara non statis atau bergerak," terang Dirjen Budi.

Razia ini merupakan bentuk sosialisasi dan edukasi yang nantinya setelah periode Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) juga akan diadakan penegakan hukum menuju Zero ODOL 2023 sehingga kendaraan yang melanggar ketentuan ODOL, diberikan stiker penanda di kaca depan kendaraan.

Pihaknya juga berkomitmen akan terus berupaya melakukan pengawasan di lapangan dengan melakukan berbagai cara salah satunya dengan menghadirkan kartu BLUe yang kini berbentuk smartcard yang di dalamnya memuat semua data kendaraan di kartu tersebut.

"Selain itu, perlunya kerjasama lintas sektor untuk mendukung keberhasilan program Zero ODOL 2023," tutupnya.



Simak Video "Video Berantas Tuntas Truk ODOL: Cari Solusi Bukan Cuma Sanksi"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads