UU Cipta Kerja Bakal Direvisi, Buruh Ngotot Klaster Ketenagakerjaan Dihapus

UU Cipta Kerja Bakal Direvisi, Buruh Ngotot Klaster Ketenagakerjaan Dihapus

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 31 Des 2021 14:50 WIB
Sejumlah buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (29/12). Dalam aksi tersebut mereka menolak UU Omnibus Law atau Cipta Kerja yang dilakukan serentak di 18 daerah Indonesia.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan direvisi oleh pemerintah bersama DPR RI. Revisi dilakukan maksimal 2 tahun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun akan tetap mendesak pemerintah agar klaster ketenagakerjaan dihapus dari UU tersebut.

"Dengan niat yang kuat meminta kepada pemerintah dan DPR mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang baru," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (31/12/2021).

Dia memastikan bahwa aksi buruh akan semakin masif untuk mendesak pemerintah memenuhi tuntutan buruh terkait UU Cipta Kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aksi-aksi buruh akan makin menguat, makin keras dan makin melebar meluas secara konstitusional, terukur, terarah. Oleh karena itu keluarkan klaster ketenagakerjaan di dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang akan dibahas oleh pemerintah dan DPR," jelas Said.

"Dengan demikian outlook 2022 akan diramaikan kembali polarisasi aksi-aksi buruh, aksi-aksi masyarakat sipil, kalangan petani-nelayan, miskin kota, buruh migran, PRT akan sangat menguat untuk menolak Undang-undang Cipta Kerja yang akan kembali dibahas oleh pemerintah dan DPR di tahun 2022," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan mempercepat revisi UU Cipta Kerja yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi. Revisi undang-undang ini akan dilakukan selama dua tahun ke depan.

Airlangga memastikan revisi UU Cipta Kerja ini bakal masuk ke dalam program prioritas legislasi nasional prioritas tahun 2022. Ada dua undang-undang yang bakal direvisi.

"UU Cipta Kerja kan sesuai keputusan MK masih diberikan waktu dua tahun. Sekarang yang akan dibahas 2022 sudah masuk ke Prolegnas, ada dua,"ungkap Airlangga dalam konferensi pers virtual Kemenko Perekonomian, Kamis (30/12/2021).

Dua undang-undang yang akan direvisi adalah UU Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Prosesnya, revisi akan dilakukan untuk UU 12 terlebih dahulu, baru setelah itu UU Cipta Kerja direvisi.

"Kita lihat di masa sidang ke depan persiapan DPR untuk revisi tentang UU 12, baru setelah itu merevisi UU cipta kerja," papar Airlangga.

Halaman 2 dari 2
(toy/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads