Siap-siap Kantong Perokok Boncos, Harga Rokok Bakal Nanjak Terus

Siap-siap Kantong Perokok Boncos, Harga Rokok Bakal Nanjak Terus

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 01 Jan 2022 13:30 WIB
Pemilik warung kelontong menata rokok di Jakarta, Selasa (14/12/2021). Cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan ditetapkan naik oleh pemerintah. Rata-rata kenaikannya sebesar 12%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kenaikan ini sudah disetujui oleh Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi naik mulai 1 Januari 2022. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan rata-rata kenaikannya sebesar 12%.

Berdasarkan pantauan detikcom di toko sembako hingga minimarket, harga rokok memang sudah naik mulai hari ini. Salah satu pemilik toko sembako di Serua, Tangerang Selatan bernama Nuri mengatakan harga rokok akan naik terus.

Ia mencontohkan salah satu jenis rokok yakni Sampoerna Kretek. Nuri mengatakan sebelumnya harga satu slop rokok itu Rp 117.000 kemudian harga terbaru menjadi Rp 120.000, info yang dia dapat ke depan akan naik lagi menjadi Rp 125.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Katanya akan naik terus, yang lain juga menyusul naik sih katanya. Ini info kemarin saat belanja. Kalau harga sekarang untuk Sampoerna Kretek perbungkus sih masih dapat Rp 13.000. Kalau naik lagi nanti juga pasti naik," katanya saat ditemui detikcom, Sabtu (1/1/2021).

Harga rokok yang kini sudah mengalami kenaikan, mulai dari produk Mild hingga Marlboro. Katanya, kenaikkannya mencapai Rp 5.000/bungkus.

ADVERTISEMENT

"Semua produk Mild naik semua sih, ya Rp 5.000. Marlboro juga naik Rp 5.000 sebelumnya Rp 29.000," lanjutnya.

Kenaikkan harga rokok juga terlihat di minimarket seperti Indomaret. Menurut salah satu petugas mulai hari ini sudah masuk harga baru.

"Sudah naik mulai hari ini, ini sudah ditempel harga baru," kata salah satu petugas.

Adapun data harga rokok di Indomaret, harga Rokok LA dan Filter Light dari harga Rp 25.100 menjadi Rp 25.500, French Mix dan Rokok Filter (20') Rp 24.500 menjadi Rp 25.500. Rokok LA dan Filter Bold (20'S) Rp 27.700 menjadi Rp 28.000, Djarum Super dan Rokok Filter Rp 20.100 menjadi Rp 20.300.

Kemudian, harga Gudang Garam dan Rokok Filter SU dari RP 26.500 menjadi Rp 26.700, Rokok LA dan Filter ICE 16'S BK Rp 25.000 menjadi Rp 25.500, Dji Sam Soe dan Rokok Kretek dari Rp 17.900 menjadi 18.000.

Sebagai informasi, Sri Mulyani pernah mengatakan mulai 2022 tarif cukai rokok akan tetap naik. Rata-rata kenaikannya sebesar 12%. Ia menjelaskan kenaikan ini sudah disetujui oleh Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Aturan mengenai kenaikkan tarif cukai rokok ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Dalam aturan itu diterangkan Kementerian Keuangan resmi memutuskan menaikan tarif cukai hasil tembakau. Mulai dari Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris selanjutnya disebut hasil tembakau.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tulis aturan itu dalam pasal 17.



Simak Video "Video: CISDI Dorong Pemerintah Naikkan Cukai untuk Tekan Jumlah Perokok"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads