Harga Rokok 2022 Naik, Label Harga di Minimarket Belum Berubah

Harga Rokok 2022 Naik, Label Harga di Minimarket Belum Berubah

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 03 Jan 2022 10:19 WIB
Harga Rokok di Minimarket
Harga Setelah Cukai Rokok Naik/Foto: Trio Hamdani
Jakarta - Kementerian Keuangan menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok 2022 rata-rata 12%, sedangkan untuk sigaret kretek tangan (SKT) kenaikan maksimal 4,5%. Namun minimarket belum menyesuaikan label harga.

Pantauan detikcom di beberapa gerai Alfamart, penjaga kasir mengatakan pihaknya masih memproses penggantian label harga. Namun dia memastikan harga rokok sudah naik mengikuti kenaikan cukai.

"Harga rokok sudah naik semua," kata salah satu penjaga kasir kepada detikcom, Senin (3/1/2022).

Minimarket lainnya yang didatangi detikcom juga sama, di rak rokok belum ada penyesuaian harga terbaru. Penjaga kasir menuturkan sedang mengerjakan penggantian label harga. "Ini lagi diganti-gantiin label harganya (dengan label harga terbaru)," tambahnya.

Penjaga kasir tak bersedia menjelaskan detail kenaikan harga rokok karena sedang bertugas melayani pembeli lain.

Sebagai gambaran, berikut rincian kenaikan tarif cukai rokok 2022 dan harga jual eceran (HJE) terendah per batang di 2022:

- SKM (sigaret kretek mesin) I naik 13,9% dengan tarif Rp 985, HJE per batang terendah Rp 1.905 dan per bungkus (20 batang) Rp 38.100.
- SKM IIA naik 12,1% dengan tarif Rp 600, HJE per batang terendah Rp 1.140 dan per bungkus Rp 22.800.
- SKM IIB naik 14,3% dengan tarif Rp 600, HJE per batang terendah Rp 1.140 dan per bungkus Rp 22.800.
- SPM (sigaret putih mesin) I naik 13,9% dengan tarif Rp 1.065, HJE per batang terendah Rp 2.005 dan per bungkus Rp 40.100.
- SPM IIA naik 12,4% dengan tarif Rp 635, HJE per batang terendah Rp 1.135 dan per bungkus Rp 22.700.
- SPM IIB naik 14,4% dengan tarif Rp 635, HJE per batang terendah Rp 1.135 dan per bungkus Rp 22.700.
- SKT (sigaret kretek tangan) IA naik 3,5% dengan tarif Rp 440, HJE per batang terendah Rp 1.635 dan per bungkus Rp 32.700.
- SKT IB naik 4,5% dengan tarif Rp 345, HJE per batang terendah Rp 1.135 dan per bungkus Rp 22.700.
- SKT II naik 2,5% dengan tarif Rp 205, HJE per batang terendah Rp 600 dan per bungkus Rp 12.000.
- SKT III naik 4,5% dengan tarif Rp 115, HJE per batang terendah Rp 505 dan per bungkus Rp 10.100.

Itulah daftar harga setelah cukai rokok 2022 naik. (toy/fdl)