Program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II sudah dimulai sejak 1 Januari 2022. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melihat program ini banyak diminati peserta sejak hari pertama.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan hingga pukul 15.00 WIB sudah ada 326 wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty jilid II. Jumlah ini dipastikan masih akan bertambah, mengingat masih ada waktu sampai 30 Juni 2022.
"Sampai tadi jam 3 (sore) kepesertaannya sudah 326," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (3/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun libur, bukti dua hari libur saja tanggal 1 kita baru bangun tidur, tahun baruan ternyata sudah ada yang memanfaatkan. Ini satu hal dalam pemahaman kami sepertinya memberikan tanda yang cerah lah di 2022," tambahnya.
Suryo tidak menjelaskan berapa nominal yang jadi target program tax amnesty jilid II ini. Yang jelas, pihaknya akan berusaha mengumpulkan sebanyak-banyaknya.
Terlebih saat ini semua dilakukan serba online, sehingga para wajib pajak tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak. Pengungkapan tax amnesty jilid II dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps.
"Kalau ditanya targetnya berapa, ya sebanyak-banyaknya. Makanya kita mencoba untuk memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online," tuturnya.