Presiden Joko Widodo menegaskan tidak akan segan-segan memberi sanksi hingga mencabut izin ekspor dan usaha kepada perusahaan batu bara yang melanggar pemenuhan pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
"Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi. Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya!" tegas Jokowi dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden RI, Senin (3/1/2022).
Menurutnya, prioritasnya pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri adalah mutlak, "Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Ini mutlak jangan sampai dilanggar alasan apapun!" tutunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi juga memerintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, hingga PT PLN (Persero), agar mencari solusi untuk kebutuhan pasokan saat ini yang minim.
"Pertama, saya perintahkan pada Kementerian ESDM Kementerian BUMN dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional," imbuh Jokowi.
Selain batu bara, Jokowi juga mengingatkan perusahaan lain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu. Hal ini berlaku untuk semua usaha di bidang pertambangan, perkebunan maupun pengolahan sumber daya alam lainnya.
"Ini adalah amanat dari pasal 33 ayat 3 undang-undang Dasar 1945 bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," imbuhnya.
(zlf/zlf)