PT AKR Corporindo Tbk akan melakukan pemecahan saham (stock split). Hal ini dilakukan atas keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 20 Desember 2021 lalu.
Perusahaan akan melakukan aksi pecah saham dengan perbandingan 1:5. Jadi, dari harga saham Rp 100 per saham, akan menjadi Rp 20 per saham.
Menurut pengumuman AKR, dikutip Kamis (6/1/2022) Jumlah saham AKRA juga akan bertambah menjadi 20,07 juta saham dari semula 4,01 juta saham setelah pecah saham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini adalah jadwal aksi pecah saham AKRA:
1. Akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan pasar negosiasi: 11 Januari 2022
2. Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan pasar negosiasi: 12 Januari 2022
3. Tanggal penentuan pemegang saham yang berhak atas hasil stock split (recording date): 13 Januari 2022
4. Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar tunai: 14 Januari 2022
5. Saham dengan nilai nominal baru hasil stock split didistribusikan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kepada pemegang saham: 14 Januari 2022