Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan tata cara penyetaraan jabatan dalam rangka pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220/PMK.01/2021 dalam pasal 1 poin 5, penyetaraan jabatan dalam rangka pemberian tunjangan kinerja yang selanjutnya disebut dengan penyetaraan jabatan adalah suatu proses penyandingan nama jabatan baru.
"Perubahan nama jabatan atau jabatan pelaksana tertentu dengan jabatan lain dalam peringkat jabatan yang sama dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tukin bagi pegawai di lingkungan DJP," tulis peraturan tersebut, dikutip Jumat (7/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu dalam pasal 7 disebutkan nama jabatan baru, perubahan nama jabatan, atau jabatan pelaksana tertentu yang telah ditetapkan peringkat jabatannya oleh menteri keuangan.
Kemudian penyetaraan jabatan ini dikecualikan untuk jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, pelaksana umum, pelaksana khusus, dan pelaksana tugas.
Penyetaraan jabatan juga dilakukan dengan membandingkan hasil analisis atas faktor evaluasi jabatan dan atau analisis lainnya yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan antara jabatan yang akan dilakukan penyetaraan dan jabatan lain yang mempunyai peringkat jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan DJP.
Surat yang ditandatangani Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember ini berlaku pada tanggal diundangkan.
(kil/ara)