Jakarta -
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan bisa dikenakan hukuman yaitu pemotongan tunjangan jika telat masuk dan pulang duluan sebelum waktunya.
Hal ini tertuang dalam PMK nomor 221/PMK.01/2021 tentang hari dan jam kerja serta penegakan disiplin berkaitan dengan pembayaran tunjangan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam peraturan ini, jam jumlah jam kerja PNS yaitu 42 jam dan 45 menit dalam satu minggu. Selain itu jadwal atau jam kerja juga sudah ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk Senin sampai Kamis, jam kerja mulai dari 07.30 sampai 17.00 waktu setempat dengan waktu istirahat pukul 12.15 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dan waktu istirahat pukul 11.30 sampai pukul 13.15 waktu setempat.
Berapa tunjangan PNS yang dipotong? Cek halaman berikutnya.
Tunjangan yang dipotong untuk PNS telat:
- Keterlambatan tingkat 1, waktu masuk bekerja jam 09.01 sampai dengan kurang dari jam 09.31 dipotong 1%
- Keterlambatan tingkat 2, waktu masuk bekerja 09.31 sampai dengan kurang dari 10.01 dipotong 1,25%
- Keterlambatan tingkat 3, waktu masuk lebih dari 10.01 atau tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja dipotong 2,5%
Potongan tunjangan PNS yang pulang sebelum waktunya tapi datang lebih awal:
- Pegawai yang pulang lebih awal 1 menit atau yang pulang sebelum waktunya sampai dengan kurang dari 31 menit dipotong 0,5%
- Pegawai yang pulang lebih awal 31 menit sampai dengan 61 menit dipotong 1%
- Pegawai yang pulang lebih awal 61 menit sampai dengan 91 menit dipotong 1,25%
- Pegawai yang pulang sebelum waktunya lebih dari 91 menit atau tidak mengisi daftar hadir pulang kerja dipotong 2,5%
Potongan tunjangan PNS yang pulang sebelum waktunya tapi datang terlambat:
- Pegawai yang pulang sebelum waktunya sampai dengan kurang dari 31 menit dipotong 0,5%
- Pegawai yang pulang sebelum waktunya 31 menit sampai dengan kurang dari 61 menit dipotong 1%
- Pegawai yang pulang sebelum waktunya 61 menit sampai dengan kurang dari 91 menit dipotong 1,25%
- Pegawai yang pulang sebelum waktunya lebih dari 91 menit dan atau tidak mengisi daftar hadir pulang bekerja dipotong 2,5%
Ini artinya jika PNS terlambat terus-terusan atau pulang lebih cepat selama 10 hari. Maka tunjanganya bisa dipotong mulai dari 5-25% tergantung lama waktu telatnya.