Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana meluncurkan e-KTP digital tahun ini. Nantinya, dalam satu aplikasi identitas penduduk ada e-KTP, kartu vaksin, NPWP hingga identitas kepegawaian.
"Masih uji coba untuk internal dulu. (Rencana) 2022," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh singkat kepada detikcom, Jumat (7/1/2022).
Zudan mengatakan, syarat untuk memiliki e-KTP Digital, masyarakat harus memiliki handphone, jaringan di wilayahnya mendukung, dan harus bisa menggunakan teknologi. Hal itu disampaikan untuk menjawab pertanyaan yang beredar di masyarakat.
"Banyak yang bertanya tentang identitas digital kepada saya, kalau tidak HP gimana? Di tempat kami banyak blank spot, banyak yang tidak ada jaringan bagaimana? Ini teman-teman saya beri tahu," katanya dalam aku YouTube resmi.
Baca juga: Siap-siap! KTP Digital Meluncur Tahun Ini |
Jadi, untuk masyarakat yang belum memenuhi surat itu, Zudan memastikan Dukcapil akan tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas secara dua jalur. Pertama jalur digital dan pelayanan manual untuk kartu fisik.
"Oleh karena ini, rencana ini secara bertahap. Dukcapil akan akan menerapkan prinsip double track system service, pemberian layanan dua jalur, yakni layanan digital dan layanan manual," lanjutnya.
Adapun menu utama dari aplikasi identitas digital itu terdiri dari, data keluarga, dokumen kependudukan dan dokumen lainnya yang terintegrasi e-KTP. Dokumen yang terintegrasi e-KTP di antaranya hasil vaksin, NPWP, kepemilikan kendaraan dan status kepegawaian dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Selain itu, e-KTP digital nantinya hadir dalam bentuk foto dan QR code ke handphone. Rencananya, e-KTP digital ini diterbitkan oleh menteri, melalui Ditjen Dukcapil yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan diterbitkan oleh melalui pelayanan adminduk dan pelayanan pengguna secara daring.
(eds/eds)