Aceh Tengah Diberi Perlakuan Khusus Ekspor Kopi
Jumat, 05 Mei 2006 15:30 WIB
Jakarta -
Kabupaten Aceh Tengah mendapat keistimeweaan untuk bisa menerbitkan surat persetujuan ekspor kopi (SPEK), meskipun daerah tersebut tidak mempunyai pelabuhan ekspor.Sementara penerbitan SPEK harus memenuhi persyaratan yakni daerah yang bersangkutan harus menjadi sentra kopi dan memiliki pelabuhan ekspor. Fasilitas yang diterima Aceh Tengah ini tertuang dalam peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan No.3/DAGLU/PER/3/2006 tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) dari peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) No.26/M-DAG/PER/12/2005 tentang ketentuan ekspor kopi."Aceh Tengah dipilih karena merupakan daerah sentra penghasil kopi Aceh yang cukup disukai di luar negeri. Ini bisa memberi kontribusi besar dalam nilai ekspor," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan (Depdag), Diah Maulida di Gedung Depdag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (5/5/2006).Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa, dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan di provinsi atau kabupaten/kota yang dapat ditetapkan sebagai instansi penerbit SPEK, wilayahnya harus memenuhi ketentuan sebagai sentra produksi kopi dan memiliki pelabuhan ekspor. Namun ketentuan itu dikecualikan bagi kabupaten Aceh Tengah. Sementara pelaksana ekspor kopi, hanya dapat dilakukan perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai eksportir kopi dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Depdag. Di luar itu, ekspor kopi hanya dapat dilakukan oleh eksportir kopi setelah mendapat SPEK dan Surat keterangan Asal (SKA) dari dinas yang bertanggungjawab di bidanag perdagangan di provinsi, kabupaten atau kota. Kopi yang diekspor harus sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan oleh Mendag. Selanjutnya dinas yang bisa mengeluarkan SPEK wajib menyampaikan realisasi penerbitan SPEK paling lambat satu bulan. Sejak diterbitkannya SPEK kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Depdag melalui Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan.Eksportir kopi sendiri wajib menyampaikan kegitan ekspor kopi secara tertulis setiap tiga bulan sekali. Disampaikan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Depdag melalui Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan.Diah menegaskan, pengakuan sebagai eksportir kopi dapat dibekukan apabila tidak melaporkan realisasi ekspor kopi sebanyak dua kali berturut-turut dan diduga melanggar ketentuan penyalahgunaan di bidang ekspor.
(ir/)










































