Jaksa Agung Minta Berantas Mafia Pupuk Subsidi, Ini Kata BUMN

Jaksa Agung Minta Berantas Mafia Pupuk Subsidi, Ini Kata BUMN

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 09 Jan 2022 16:59 WIB
Pupuk bersubsidi ilegal di sebuah toko di kawasan Kampung Pondok Aren yang diungkap polisi
Foto: Dok. Polres Tangsel
Jakarta -

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya menggelar operasi intelijen untuk memberantas mafia pupuk subsidi. Ia menegaskan, jangan ada pihak yang bermain-main dengan pupuk tersebut.

Merespons hal tersebut, PT Pupuk Indonesia (Persero) mendukung pemberantasan oknum-oknum yang mempermainkan pupuk dan merugikan petani. Pupuk Indonesia mengapresiasi langkah Jaksa Agung, di mana hal tersebut juga sesuai fungsi Kejaksaan sebagai salah satu anggota Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).

"Kami siap bekerjasama dengan Kejaksaan Agung serta aparat penegak hukum lainnya," kata Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana dalam keterangan yang diterima detikcom, Minggu (9/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pupuk Indonesia Grup juga berusaha memastikan distributor menyiapkan stok di kios dan menyalurkan sesuai ketentuan kepada yang berhak sesuai eRDKK.

"Saat ini, pendistribusian pupuk bersubsidi juga sudah diawasi oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), yang didalamnya terdapat unsur Aparat Penegak Hukum dan juga pemerintah. KP3 mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran
dan penyimpanan serta penggunaan pupuk dan pestisida," terangnya.

ADVERTISEMENT

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Untuk menjaga kebutuhan petani, Pupuk Indonesia saat ini memiliki stok pupuk bersubsidi secara nasional pada awal tahun 2022 sebesar 1,13 juta ton. Rinciannya, pupuk urea sebesar 512 ribu ton, NPK 305 ribu ton, SP-36 103 ribu ton, ZA 135 ribu ton, dan organik 80 ribu ton.

"Pupuk Indonesia Grup sudah memiliki sistem untuk memastikan distribusi pupuk berjalan baik dan tepat sasaran, seperti serifikasi antifraud ISO 37001, whistleblowing system yang merupakan bentuk komitmen penerapan good corporate governance, ditambah digitalisasi sistem seperti Distribution Planning & Control System (DPCS), Aplikasi Gudang, Web Commerce, Product Tracking, hingga saat ini tengah melakukan uji coba aplikasi digital Retail Management System (RMS)," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya menelusuri melalui operasi intelijen apakah ada praktik curang pupuk subsidi.

"Jaksa Agung memerintahkan kepada setiap kepala satuan kerja baik di Kejaksaan Tinggi Jambi, beserta para Kajari dan juga para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia, untuk segera menelusuri dan mengidentifikasi melalui operasi intelijen apakah di wilayah hukum masing-masing ada upaya praktik-praktik curang pupuk bersubsidi," kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (7/1).

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk mencermati setiap proses distribusi pupuk bersubsidi tersebut apakah tepat sasaran. Selain itu Burhanuddin juga meminta agar jajarannya di daerah segera menindak apabila ada pihak-pihak yang mencoba bermain terkait pupuk subsidi

"Ungkap adanya mafia pupuk, rakyat butuh keberadaan pupuk," kata Burhanuddin.


Hide Ads