Minyak goreng kemasan bersubsidi Rp 14.000/liter akan segera digelontorkan pemerintah, akhir pekan ini. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan memastikan harga jual harus Rp 14.000/liter, jika ada pedagang yang melanggar maka konsumen bisa protes.
"Konsep ke depannya (minyak goreng kemasan) akan diberi label Rp 14.000/liter. Jadi masyarakat bisa protes kalau ada yang menjual di atas Rp 14.000/liter karena diberi label," katanya kepada detikcom, Senin (10/1/2022).
Pelabelan terhadap minyak goreng kemasan bersubsidi ini tengah disiapkan oleh produsen. Oke mengatakan untuk tahap pertama, label belum ada dan masih dibahas bagaimana pengawasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah mekanisme tahap pertama dengan pengumuman, siapa pengencernya dan sebagainya. Ini yang sedang kami bahas," ucapnya.
Menanggapi Indonesia sebagai penghasil minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) terbesar, apakah bisa menentukan harga CPO sendiri atau domestic market obligation (DMO). Oke menjelaskan hal itu bisa menaikkan harga CPO lebih tinggi lagi dan akan membebankan pemerintah.
"Itu kan artinya DMO seperti batu bara. Kalau SMO harga CPO bisa lebih besar. Bahasanya DMO bisa mengurangi pasokan ke internasional. Di sini beban pemerintah akan lebih tinggi, makanya kita nggak batasi, supaya produsen tidak dirugikan dan masyarakat juga tidak dirugikan ada bentuk intervensi dari pemerintah," tutupnya.
(eds/eds)