Jaksa Agung Beberkan Sosok Pelaku Dugaan Korupsi di Garuda

ADVERTISEMENT

Jaksa Agung Beberkan Sosok Pelaku Dugaan Korupsi di Garuda

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 11 Jan 2022 14:32 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir memberikan bukti-bukti terkait dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan kembali adanya indikasi dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia Tbk. Dugaan korupsi itu terkait dengan pengadaan pesawat ATR 72-600.

Pertanyaannya pengadaan pesawat ATR 72-600 itu terjadi di era kepemimpinan siapa di Garuda Indonesia?

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa pengadaan pesawat ATR 72-600 itu dilakukan di era Direktur Utama Garuda Indonesia yang memiliki inisial ES. Meski tidak menyebut secara jelas, tapi dia memberikan kisi-kisi oknum tersebut tengah dipenjara.

"Untuk ATR 72-600 ini zaman ES, dan ES sekarang sudah, masih ada di dalam tahanan. Dirutnya ES," ucapnya di kawasan gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Dalam catatan detikcom, direktur utama Garuda Indonesia dengan inisial ES adalah Emirsyah Satar yang yang menjabat selama periode 2005-2014. Pada 2020 lalu, PN Jakpus telah menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Emirsyah karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pembelian pesawat hingga pemeliharaan pesawat Garuda.

Kembali ke Burhanuddin, dia menegaskan pihaknya akan terus membantu Kementerian BUMN dalam rangka bersih-bersih di tubuh Garuda Indonesia.

"Kalau pengembangan pasti dan insyaallah tidak akan berhenti di sini. Akan kita kembangkan sampai benar-benar Garuda ini bersih," tambahnya.

Tonton video 'Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi Garuda ke Kejagung!':

[Gambas:Video 20detik]



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT