Data Pelamar Pertamina Diduga Bocor, Kominfo Buka Suara

Data Pelamar Pertamina Diduga Bocor, Kominfo Buka Suara

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Kamis, 13 Jan 2022 12:47 WIB
Ilustrasi Kominfo, Ilustrasi Gedung Kominfo, Gedung Kominfo
Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika menanggapi tentang dugaan kebocoran data pelamar PT Pertamina Training and Consulting. Dalam keterangan resminya, Juru Bicara Kemen Kominfo Dedy Permadi menyampaikan bahwa saat ini kementerian sedang menindaklanjuti dan menelusuri dugaan kebocoran tersebut.

"Di antaranya dengan meminta informasi secara formal dari jajaran Direksi PTC guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut," katanya, dikutip Kamis (13/1/2022).

Kemen Kominfo menjelaskan, dalam hal tata kelola pelindungan data pribadi, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik publik ataupun privat wajib melaksanakan ketentuan yang diatur dalam UU, PP, dan Peraturan Menteri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ketentuan yang dimaksud:

1. Pasal 26 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya. Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

2. Pasal 24 ayat 3 PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Dalam hal terjadi kegagalan atau gangguan sistem yang berdampak serius sebagai akibat perbuatan dari pihak lain terhadap Sistem Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengamankan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan segera melaporkan dalam kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum dan Kementerian atau Lembaga terkait.

3. Pasal 28 PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemilik Data Pribadi jika terjadi kegagalan perlindungan rahasia data pribadi dalam Sistem Elektronik yang dikelolanya.

"Setiap PSE juga wajib mematuhi standar dan kebijakan teknis keamanan siber sehingga dapat memperkuat keamanan dan keandalan sistem elektronik PSE dalam kegiatan pemrosesan data pribadi yang diatur oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)" jelas Dedy.

BSSN adalah Lembaga yang berwenang di antaranya untuk merumuskan kebijakan teknis keamanan siber dan bertugas untuk melakukan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Pepres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN.

Lihat juga video 'Jubir: Masalah Kebocoran Data Bukan Hanya Tugas Kominfo Sendiri':

[Gambas:Video 20detik]



(eds/eds)

Hide Ads