Bakal Rogoh Kantong Lebih Dalam Buat Naik KRL? Kemenhub Beri Penjelasan

Bakal Rogoh Kantong Lebih Dalam Buat Naik KRL? Kemenhub Beri Penjelasan

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 13 Jan 2022 21:30 WIB
Ketentuan Naik KRL Sesuai SE Kemenhub Terbaru, Cek di Sini
Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikcom
Jakarta -

Kenaikan tarif KRL commuter line masih berupa wacana. Kementerian Perhubungan menegaskan sampai saat ini belum ada keputusan yang diambil soal penyesuaian tarif KRL.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyayangi tarif KRL masih dipatok dengan tarif lama sesuai dengan Permenhub no 17 tahun 2018.

"Saat ini, tarif KRL masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 17/2018," ujar Adita dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Adita membenarkan bahwa memang ada rencana untuk menaikkan tarif KRL yang sedang dikaji di Kemenhub. Dia menjelaskan kalaupun tarif akan naik, hal itu akan dilakukan pada waktu yang tepat sesuai dengan pertimbangan situasi dan kondisi yang ada di tengah masyarakat.

"Pemerintah masih mengkaji kapan waktu yang tepat untuk penyesuaian ini mempertimbangkan situasi yang ada," ujar Adita.

ADVERTISEMENT

Alasan Tarif Mau Dinaikkan

Adita mengatakan usulan menaikkan tarif KRL muncul karena didasari beberapa pertimbangan. Mulai dari pelayanan dan pembangunan prasarana dan sarana kereta api yang sudah semakin baik. Sebagai contoh saja, perbaikan layanan berupa waktu tempuh yang lebih cepat.

"Misalnya, berkurangnya waktu tempuh dan waktu antrian masuk ke Stasiun Manggarai, yang sebelumnya memang cukup menghambat," ujar Adita.

Selain itu beberapa penambahan infrastruktur mulai dari rel dwiganda hingga revitalisasi Stasiun Jatinegara, Stasiun Cikarang, dan Stasiun Bekasi juga telah dilakukan. Hal itu dinilai dapat memberi kemudahan, keamanan, dan kenyamanan kepada konsumen KRL.

Selain itu, yang juga perlu digarisbawahi juga adalah selama enam tahun yakni sejak 2015 pemerintah belum pernah melakukan penyesuaian tarif KRL. Selain itu, dari hasil survei yang dilakukan Kemenhub juga banyak yang mendukung adanya wacana penyesuaian tarif KRL ini.

"Cukup wajar jika kemudian muncul wacana untuk menaikkan tarif, setelah berbagai layanan kepada konsumen terus ditingkatkan," tutur Adita.

Dalam catatan detikcom, usulan kenaikan tarif KRL datang dari Ditjen Perkeretaapian. Adapun tarif yang akan naik adalah tarif dasar sejauh 25 kilometer (km) untuk perjalanan pertama KRL.

Bila awalnya tarif KRL untuk 25 km pertama hanya Rp 3.000, rencananya dinaikkan menjadi Rp 5.000. Tepatnya tarif KRL bakal naik Rp 2.000.

Sementara itu, untuk tarif lanjutan KRL 10 km berikutnya tetap di angka Rp 1.000. Tidak mengalami kenaikan.

(hal/dna)

Hide Ads