Kementerian ESDM Cabut Sanksi Larangan Ekspor 18 Kapal Batu Bara

ADVERTISEMENT

Kementerian ESDM Cabut Sanksi Larangan Ekspor 18 Kapal Batu Bara

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 14 Jan 2022 11:05 WIB
Pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batubara periode 1 hingga 31 Januari 2022.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan surat pencabutan larangan ekspor batu bara bara untuk beberapa kapal batu bara yang sudah memenuhi persyaratan DMO.

Dalam surat bernomor B-165/MB.05/DJB.B/2022 yang diterbitkan 13 Januari 2022 dijelaskan bahwa ada 37 kapal asing ekspor batu bara dengan status muatan sudah di atas kapal.

Sebanyak dua kapal MV. HC. SUNSHINE dan MV. INTER STEVEDORIN belum dilakukan pemuatan batu bara. Satu kapal MV. THAI KNOWLEDGE dalam proses pemuatan batu bara,

"Delapan belas kapal memuat batu bara dari pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih," bunyi surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaluddin dikutip detikcom, Jumat (14/1/2022).

Lalu terdapat 16 kapal memuat batu bara dari PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang belum memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% serta dari pemegang Izin pengangkutan dan penjualan.

"Pencabutan pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri dilakukan atas pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih," bunyi surat tersebut.

Berdasarkan hal di atas, Ditjen Minerba menyampaikan dicabutnya sanksi pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri atas 18 kapal bermuatan batu bara dari pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih.

Surat pencabutan sanksi larangan ekspor ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

"Selanjutnya kami mohon kerjasama Saudara untuk mengaktifkan kembali Eksportir Terdaftar (ET), memberikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk penjualan batu bara ke luar negeri terhadap 18 kapal tersebut sesuai dengan kewenangan Saudara," jelas surat tersebut.

Kapal-kapal yang dimaksud adalah milik Kideco Jaya Agung 1 kapal, Multi Harapan Utama 2 kapal, Marunda Graha Mineral 1 kapal, Borneo Indobara 5 kapal, Ganda Alam Makmur 1 kapal, Bina Insan Sukses Mandiri 1 kapal, dan Adaro Indonesia 7 kapal.

detikcom sudah mencoba menghubungi Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin. Namun hingga berita ini tayang, yang bersangkutan belum memberikan keterangan mengenai surat tersebut.



Simak Video "Menteri ESDM Buka Kran Ekspor Batu Bara, Tapi..."
[Gambas:Video 20detik]
(toy/ang)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT