Nekat Plesiran ke Luar Negeri saat Pandemi, PNS Bisa Dipecat!

Nekat Plesiran ke Luar Negeri saat Pandemi, PNS Bisa Dipecat!

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 14 Jan 2022 11:30 WIB
Infografis uang saku PNS dinas luar negeri
PNS Dilarang ke Luar Negeri/Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal

PNS tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan berbagai ketentuan. Syaratnya adalah adalah setelah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.

Oleh karenanya, PPK diminta agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal yang sama juga diberlakukan bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN. Terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya


(das/fdl)

Hide Ads