PNS Dilarang Liburan ke Luar Negeri, Apa Alasannya?

PNS Dilarang Liburan ke Luar Negeri, Apa Alasannya?

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 14 Jan 2022 14:03 WIB
Branding PNS Pascapetisi Online
PNS/Foto: detik
Jakarta -

Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi melarang PNS atau ASN untuk keluar negeri selama masa pandemi COVID-19. Larangan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 03/2022. Lantas apa alasannya?

SE tersebut dibuat dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Indonesia.

Adapun tujuannya untuk memastikan penegakan disiplin Pegawai ASN selama pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri pada masa pandemi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu juga untuk memastikan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah dan masyarakat luas di Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya.

Meski begitu PNS tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan berbagai ketentuan. Syaratnya adalah adalah setelah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.

ADVERTISEMENT

Oleh karenanya, PPK diminta agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

Hal yang sama juga diberlakukan bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN. Terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya.

Bagi PNS yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar negeri pada masa pandemi, harus memperhatikan protokol kesehatan perjalanan luar negeri seperti yang ditetapkan satgas penanganan COVID-19. Selain itu PNS juga diminta untuk memperhatikan petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.

PNS juga diharap mematuhi kebijakan pintu masuk atau entry point, tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan COVID-19 bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, seperti yang telah diatur satgas COVID-19.

(das/fdl)

Hide Ads