Majelis Hakim PKPU Perusahaan Ini Diduga Langgar Kode Etik

Majelis Hakim PKPU Perusahaan Ini Diduga Langgar Kode Etik

Tim detikcom - detikFinance
Senin, 17 Jan 2022 23:06 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menegaskan majelis hakim tidak boleh mengadili kasus hukum yang sama di pengadilan tingkat lanjutan, jika ada upaya hukum lain seperti banding pada kasus tersebut. Dikhawatirkan, penanganan perkara tersebut sarat dengan konflik kepentingan.

"Awalnya pada Pengadilan Niaga yang menangani PKPU adalah sebut saja hakim A, kemudian di tingkat banding (setelah ada upaya hukum PKPU) dia lagi yang nangani gitu, ya tidak bisa karena bisa terjadi konflik kepentingan," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Minggu (16/1).

Pernyataan Andi tersebut dilontarkan menanggapi kasus PKPU PT Alam Galaxy di Surabaya. Untuk diketahui, Erintuah Damanik SH MH selaku Ketua Majelis Hakim Perkara PKPU PT Alam Galaxy telah memutus permohonan banding yang diajukan Atika Ashiblie, selaku Pemohon PKPU terhadap Penetapan Hakim Pengawas PT Alam Galaxy (Dalam PKPU) terkait Daftar Piutang Tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan ini dibacakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (23/12). Anehnya, upaya banding dilakukan terhadap putusan Hakim Pengawas, yang kemudian ditangani kembali oleh hakim yang sama, Erintuah Damanik SH MH.

Penetapan Hakim Pengawas PT Alam Galaxy dalam perkara PKPU tersebut, diajukan banding oleh Atika Ashibliex. Halim Erintuah kemudian memeriksa dan memutus perkara PKPU, dan dikabulkan dalam Putusan Banding Nomor: 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 23 Desember 2021.

ADVERTISEMENT

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Sebelumnya, Roy Revanus Anadarko Direktur Alam Galaxy menyatakan, putusan ini mengatakan putusan tersebut adalah putusan banding yang "ajaib". Senada, Patra M Zen, kuasa hukum PT Alam Galaxy (Dalam PKPU) menyatakan keheranannya.

Dia mengaku baru pertama kali mendapati, ada putusan banding terhadap putusan hakim pengawas dalam proses PKPU. Patra menyatakan pihaknya akan melakukan 2 upaya terhadap putusan banding yang melanggar hukum tersebut, yakni mengajukan kasasi dan memohon perlindungan hukum kepada MA.

PT Alam Galaxy telah diputus dalam status PKPU dalam Perkara No 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Sby pada 29 Juni 2021 silam. Menurut Roy, dalam proses PKPU, Atika Ashiblie sebagai pemohon PKPU, mengajukan tagihan bukan saja modal yang disetor, tetapi berikut bunga dan hasil hasil yang tidak pernah diperjanjikan sebelumnya. Jumlahnya jauh melebihi tagihan dalam putusan PKPU tersebut.

Perkara ini bermula saat Atika Ashiblie selaku Ahli Waris Almarhum Wardah Kuddah (pemegang saham), meminta pengembalian uang yang telah disetorkan sebagai penambahan modal ke perusahaan yang disetor secara bertahap. Penambahan modal dari pemegang saham sendiri sudah menjadi kesepakatan yang telah ditandatangani oleh seluruh pemegang saham, termasuk PT. Alam Galaxy yang diwakili direktur utamanya dalam RUPS tahun 2016. Pihak penggugat sendiri belum berkomentar terhadap pertanyaan wartawan.

Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik, S.H., M.H. mengabulkan dan menyatakan, semua setoran penambahan modal Atika Ashiblie dan Hadi Sutiono sebagai utang. Pada 2 Agustus 2021 Tim Pengurus PT Alam Galaxy (Dalam PKPU) menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) yang dinilai menguntungkan Kreditur Atika Ashiblie.

Dalam penentuan DPT disebutkan jumlah utang untuk Atika Ashiblie yang sesuai putusan hakim sebesar Rp39.000.000.000 ditambah menjadi Rp.77.814.124.932. Demikian juga dengan Hadi Sutiono yang dalam putusan Majelis Hakim sebesar Rp59.113.000.000, ditentukan dalam DPT menjadi sebesar Rp89.674.927.164


Hide Ads