Dewan Pimpinan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo DKI Jakarta) resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 13 Januari 2022.
Gugatan dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT itu meminta majelis hakim membatalkan atau menyatakan tidak sah terhadap Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Kepgub tersebut menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1%.
Apindo meminta majelis hakim menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat. Kepgub tersebut menetapkan UMP DKI Jakarta naik 0,85%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selagi menunggu keputusan pengadilan, Apindo menyatakan akan mengacu pada Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021. Artinya pihaknya akan menaikkan UMP sebesar 0,85% kepada karyawannya.
"Kami sudah memberikan imbauan untuk melaksanakan UMP-nya sesuai Kepgub 1395 sampai menunggu keputusan pengadilan," kata Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada detikcom, Selasa (18/1/2022).
Namun, imbauan kepada rekan-rekan pengusaha itu tidak wajib dilaksanakan. Apindo menyerahkan itu kepada masing-masing perusahaan.
"Ya kalau para pengusaha yang ngikutin imbauan pasti itu (menaikkan UMP 0,85%), kalau nggak ya itu terserah kepada perusahaan sih," tuturnya.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Apindo meminta majelis hakim mewajibkan kepada tergugat, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta mencabut Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, dan menyatakan Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021 berlaku dan mengikat.
Simak juga video 'Said Iqbal Puji Anies Naikkan UMP DKI 5,1%: Cerdas, Bijaksana, dan Berani':