Dewan Pimpinan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo DKI Jakarta) resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT itu didaftarkan pada 13 Januari 2022.
detikcom merangkum beberapa informasi seputar gugatan tersebut sebagai berikut:
1. Isi Gugatan
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, setidaknya ada 5 butir gugatan yang diajukan oleh Apindo, yaitu mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian meminta majelis hakim membatalkan atau menyatakan tidak sah terhadap Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Kepgub tersebut menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1%.
Apindo juga meminta majelis hakim menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat. Kepgub tersebut menetapkan UMP DKI Jakarta naik 0,85%.
"Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat," bunyi butir gugatan keempat.
Terakhir, meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
2. Sikap Pengusaha
Pengusaha jika kalah di PTUN siap mematuhi Kepgub Anies yang baru, yaitu menaikkan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1% pada tahun ini yang ditetapkan dalam Kepgub 1517.
"Seandainya gugatan kami ditolak sama pengadilan, sama majelis ya kita juga akan melaksanakan Kepgub 1517," kata Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada detikcom, Selasa (18/1/2022).
Dia menjelaskan bahwa pihaknya hanya membutuhkan kepastian hukum. Oleh karena itu pengusaha menempuh jalur PTUN. Apapun hasilnya, itu akan dipedomani oleh pengusaha.
"Kami butuh kepastian hukum sebetulnya, hanya butuh kepastian hukum saja, bukan masalah kenaikan 5%, bukan masalah kenaikan gede-kecilnya, tapi yang dipertanyakan kan prosedurnya benar nggak gitu," tuturnya.