4 Fakta Terbaru Gugatan Pengusaha ke Anies Baswedan soal UMP

4 Fakta Terbaru Gugatan Pengusaha ke Anies Baswedan soal UMP

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 18 Jan 2022 18:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta. Anies menyampaikan keberatan atas UMP yang diterapkan Kemenaker.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy

3. Pakai Kepgub Lama

Selagi menunggu keputusan pengadilan, Apindo menyatakan akan mengacu pada Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021. Artinya pihaknya akan menaikkan UMP sebesar 0,85% kepada karyawannya.

"Kami sudah memberikan imbauan untuk melaksanakan UMP-nya sesuai Kepgub 1395 sampai menunggu keputusan pengadilan," kata Nurjaman.

Namun, imbauan kepada rekan-rekan pengusaha itu tidak wajib dilaksanakan. Apindo menyerahkan itu kepada masing-masing perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kalau para pengusaha yang ngikutin imbauan pasti itu (menaikkan UMP 0,85%), kalau nggak ya itu terserah kepada perusahaan sih," tuturnya.

4. Jadwal Sidang

Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman belum dapat memastikan kapan sidang digelar. Dia menjelaskan pihaknya tak menyiapkan langkah khusus pasca mendaftarkan gugatan ke PTUN.

ADVERTISEMENT

"Kami tinggal menunggu saja karena kami sudah masukkan ke PTUN, tinggal menunggu jadwal sidang," tuturnya.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, status perkara saat ini masih tahap pemeriksaan persiapan. Tanggal pemeriksaan persiapan dijadwalkan pada Rabu, 26 Januari 2022.


(toy/eds)

Hide Ads