3. Pakai Kepgub Lama
Selagi menunggu keputusan pengadilan, Apindo menyatakan akan mengacu pada Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021. Artinya pihaknya akan menaikkan UMP sebesar 0,85% kepada karyawannya.
"Kami sudah memberikan imbauan untuk melaksanakan UMP-nya sesuai Kepgub 1395 sampai menunggu keputusan pengadilan," kata Nurjaman.
Namun, imbauan kepada rekan-rekan pengusaha itu tidak wajib dilaksanakan. Apindo menyerahkan itu kepada masing-masing perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kalau para pengusaha yang ngikutin imbauan pasti itu (menaikkan UMP 0,85%), kalau nggak ya itu terserah kepada perusahaan sih," tuturnya.
4. Jadwal Sidang
Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman belum dapat memastikan kapan sidang digelar. Dia menjelaskan pihaknya tak menyiapkan langkah khusus pasca mendaftarkan gugatan ke PTUN.
"Kami tinggal menunggu saja karena kami sudah masukkan ke PTUN, tinggal menunggu jadwal sidang," tuturnya.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, status perkara saat ini masih tahap pemeriksaan persiapan. Tanggal pemeriksaan persiapan dijadwalkan pada Rabu, 26 Januari 2022.
(toy/eds)