Wapres Minta Mendag Turun Tangan Biar Minyak Goreng Nggak Sulit Dicari

Wapres Minta Mendag Turun Tangan Biar Minyak Goreng Nggak Sulit Dicari

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 20 Jan 2022 22:18 WIB
Wakil Presiden Maruf Amin memimpin rapat percepatan pengentasan kemiskinan secara virtual
Foto: Wapres Ma'ruf Amin (dok. Setwapres)
Jakarta -

Pemerintah mematok harga minyak goreng Rp 14.000/liter mulai Rabu (19/1/2022). Namun, saking antusiasnya masyarakat, minyak goreng justru diburu hingga langka.

Fenomena masyarakat berburu minyak goreng terlihat di beberapa minimarket. Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun akan memerintahkan Menteri Perdagangan untuk melakukan operasi pasar guna mengatasi masalah tersebut.

"Okeh, saya minta Menteri Perdagangan nanti supaya melakukan operasi pasar, supaya jangan ada kesulitan untuk mencari minyak goreng," tegas Ma'ruf dikutip dari BPMI Setwapres, Kamis (20/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey juga mengingatkan masyarakat tidak melakukan belanja yang berlebihan alias panic buying pada komoditas minyak goreng. Pihaknya sendiri sudah mematok tiap pembeli cuma boleh mendapatkan maksimal 2 liter minyak goreng

"Berbelanjalah dengan normal dan wajar sesuai kebutuhan serta tetap komit dan wajib disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) 3-M pada saat ini, dalam masa pademik yang sedang kita tanggulangi bersama, sehinga selain kebutuhan minyak goreng dapat terpenuhi," ujar Roy.

ADVERTISEMENT

Roy juga menegaskan stok ketersediaan minyak goreng, dengan tegas menjadi komitmen Pemerintah melalui rilis resmi Kementerian Perdagangan, untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga yang stabil dan terjangkau.

Seperti diketahui minyak goreng dapat dibeli masyarakat seharga Rp 14 ribu per liter. Harga sama ditetapkan mulai dari kemasan sederhana hingga yang premium. Perlu diketahui juga kebijakan satu harga untuk minyak goreng tak berlaku untuk minyak curah.

Namun, untuk di pasar tradisional kebijakan ini mungkin tidak akan langsung berlaku. Kemendag memberikan waktu penyesuaian harga di pasar tradisional selama seminggu ke depan.

"Untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian harga," jelas Menteri Perdagangan M Lutfi dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/1/2022).

(das/hns)

Hide Ads