Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan, tenaga honorer akan dihapus di 2023. Kementerian meminta instansi pemerintah untuk menyelesaikan tenaga honorer di tahun tersebut sebab tak lagi menyalurkan gaji untuk tenaga honorer.
"Setahu saya nanti Kementerian Keuangan kan nggak keluar akunnya, mau gajian dari mana? Kalau bandel ya nggak bisa dong," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni kepada detikcom, Jumat (21/1/2022).
Adapun opsi untuk tenaga honorer ini ialah diarahkan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Jika tidak terserap, maka akan didorong menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di bawah pihak ketiga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, tenaga honorer seharusnya tidak masuk ke biaya gaji (payroll). Dia bilang, jika nanti masuk sebagai outsourcing akan menjadi beban biaya umum.
"Karena ini kan harusnya tidak akun payroll ya. Kalau bekerja di outsourcing kan akunnya akun biaya umum harusnya. Masih diberi kesempatan nih sampai 2023, setelah itu nggak bisa, mandatnya PP begitu," ujarnya.
Alex menjelaskan, berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 2014, aparatur sipil negara (ASN) hanya digolongkan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Iya, kan tidak semua pekerjaan itu harus dikerjakan oleh aparatur sipil negara. Dengan UU No 5 2014, ASN itu sudah diklasifiasikan menjadi PNS dan PPPK. Tidak boleh lagi ada terminologi lain," katanya.
Dia mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah melarang pengangkatan tenaga honorer jauh sebelumnya. Hal itu ditandai dengan pengalihan puluhan ribu tenaga honorer menjadi PNS.
"Sebetulnya sejak 2007 PP 48 2005 juncto PP 43 2007 tuh PPK sudah dilarang mengangkat tenaga honorer. Makanya kan waktu 2008 sudah dialihkan lebih dari 860 ribu dari 900-an ribu tenaga honorer itu sudah dialihkan ke PNS pada waktu itu," katanya.
Namun, perekrutan masih dilakukan dengan berbagai motif. Maka itu, UU No 5 Tahun 2014 lahir dan ditindaklanjuti dengan PP 49 tahun 2018 agar tenaga honorer ini diselesaikan pada 2023.
"Tetapi dalam perjalanannya direkrut terus, direkrut terus, dengan berbagai motif lah itu. Makanya dengan lahirnya UU No 5 2014 kemudian ditindaklanjuti dengan PP 49 2018 dikasih waktu 5 tahun untuk menyelesaikan itu 2023," katanya.
(das/dna)