Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengambil tindakan terhadap pusat perbelanjaan yang menjual minyak goreng Rp 14.000 per liter dengan syarat. Hal ini menyusul viralnya sebuah video yang menunjukkan seorang konsumen mesti berbelanja Rp 50.000 terlebih dahulu untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga murah.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, pihaknya telah menegur pusat perbelanjaan itu. Dia mengatakan, pusat perbelanjaan tak boleh menjual minyak goreng dengan syarat.
"Udah, udah ditegur, udah nggak. Nggak boleh harus beli Rp 50.000 baru beli itu (minyak goreng), nggak, udah ditegur," katanya kepada detikcom, Minggu (23/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, masalah tersebut sudah viral beberapa hari yang lalu dan saat ini sudah selesai.
"Ini kan bukan viral kali ini, viralnya kemarin dua hari yang lalu, dua hari atau tiga hari yang lalu," katanya.
Terkait masalah minyak goreng tersebut, ia mengaku tak memberikan sanksi. "Enggak," ujarnya.
Lokasi supermarket di halaman berikutnya.