Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.
"Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijabat oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian," bunyi Pasal 7 ayat 2 aturan tersebut, dikutip Senin (24/1/2022).
Selain kursi ketua, Dewan Nasional diisi sejumlah menteri yang menjadi anggota yakni menteri keuangan, menteri dalam negeri, menteri Sekretariat negara, menteri perindustrian, menteri perdagangan, menteri pertanahan atau ATR/BPN, menteri PUPR, menteri perhubungan, menteri ketenagakerjaan, menteri pembangunan nasional/Bappenas, menteri investasi, menteri teknis berkaitan dengan KEK dan kepala lembaga yang memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari segi tugas, Dewan Nasional bertugas menetapkan dan merencanakan kebijakan umum soal KEK, pembentukan administrator KEK, pengkaji usulan pembentukan KEK, rekomendasi pembentukan KEK, menyelesaikan hingga mengevaluasi keberadaan KEK.
Dewan Nasional diberi hak oleh Jokowi untuk meminta penjelasan Dewan Kawasan dan Administrator KEK tentang pelaksanaan KEK serta meminta masukan atau bantuan pemerintah pusat, daerah hingga ahli.
Selain itu, Jokowi meresmikan pembentukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Nasional KEK. Tugas Sekjen Dewan Nasional memberi dukungan teknis terhadap Dewan Nasional. Sekjen terdiri atas 5 biro dan 1 lembaga pengawasan/inspektorat dengan status biro diisi kelompok jabatan fungsional. Sementara itu, kursi Sekjen adalah jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a, sementara kepala biro dan inspektur setara eselon II.a.
"Sekretaris Jenderal Dewan Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan Ketua Dewan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 15 ayat 1.
Selain itu, Jokowi juga mengatur soal pembentukan dewan kawasan. Beberapa tugas dewan kawasan adalah meminta penjelasan administrator KEK soal pelaksanaan perizinan usaha dan pelayanan KEK, meminta masukan dan bantuan pemerintah pusat maupun ahli hingga melaksanakan strategi dan kebijakan umum Dewan Nasional.
Lanjut halaman berikutnya.
Simak juga 'Bantahan Airlangga soal Dana PEN untuk IKN: Anggaran dari PUPR':