Secara struktur, organisasi Dewan Kawasan terdiri atas ketua yang dipimpin gubernur, kursi wakil ketua yang diisi oleh bupati atau wali kota di wilayah KEK serta paling banyak 3 orang mewakili pemerintah pusat dan 6 orang maksimal yang terdiri atas perwakilan kabupaten/wali kota dan provinsi. Selain itu, ada juga kursi sekretaris dewan kawasan untuk membantu dewan kawasan.
"Dalam hal lokasi KEK berada pada lintas provinsi maka: a. Ketua dijabat oleh gubernur yang wilayahnya paling luas ditetapkan sebagai KEK; dan b. Wakil Ketua dijabat oleh gubernur lainnya," bunyi pasal 30 ayat 5.
(fdl/fdl)