Jokowi Tunjuk Airlangga Hartarto Jadi Ketua Dewan KEK, Ini Tugasnya

Jokowi Tunjuk Airlangga Hartarto Jadi Ketua Dewan KEK, Ini Tugasnya

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 24 Jan 2022 12:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan
Jokowi dan Airlangga/Foto: Andhika Prasetya/detikcom

Secara struktur, organisasi Dewan Kawasan terdiri atas ketua yang dipimpin gubernur, kursi wakil ketua yang diisi oleh bupati atau wali kota di wilayah KEK serta paling banyak 3 orang mewakili pemerintah pusat dan 6 orang maksimal yang terdiri atas perwakilan kabupaten/wali kota dan provinsi. Selain itu, ada juga kursi sekretaris dewan kawasan untuk membantu dewan kawasan.

"Dalam hal lokasi KEK berada pada lintas provinsi maka: a. Ketua dijabat oleh gubernur yang wilayahnya paling luas ditetapkan sebagai KEK; dan b. Wakil Ketua dijabat oleh gubernur lainnya," bunyi pasal 30 ayat 5.


(fdl/fdl)

Hide Ads