UU Cipta Kerja Dicap Cacat Formil, Pemerintah Sudah Lakukan Apa?

UU Cipta Kerja Dicap Cacat Formil, Pemerintah Sudah Lakukan Apa?

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 24 Jan 2022 15:47 WIB
omnibus law cipta kerja
Foto: omnibus law cipta kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi telah menerapkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) cacat formil dan inkonstitusional. Para pembuat UUCK pun diperintahkan untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan itu diucapkan.

Apabila tidak dilakukan UU Nomor 11 tahun 2020 itu menjadi inkonstitusional secara permanen. Lalu apa yang sudah dilakukan pemerintah dan DPR selaku pembuat UUCK tersebut?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan, hal pertama yang sudah dilakukan adalah menetapkan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) untuk direvisi dan sudah masuk dalam prolegnas 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindak lanjut dari putusan MK tersebut saya kira ini memerintahkan kepada kita, DPR maupun pemerintah, yang sudah dilakukan adalah menetapkan dalam prolegnas tentang revisi UU nomor 12 tahun 2011 tentang P3. Ini sudah masuk dalam prolegnas tahun 2022," terangnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX, Senin (24/1/2022).

Memang dalam pokok yang dipersoalkan dalam uji formil UUCK salah satunya terkait metode omnibus law sebagai pembentuk UU tersebut. Omnibus Law sendiri dianggap tidak dikenal dan diatur dalam ketentuan UU P3.

ADVERTISEMENT

Kemudian yang kedua, ditetapkan juga dalam prolegnas 2020 untuk membenahi UUCK terkait data kumulatif terbuka dan akibat putusan MK tersebut.

"Saya kira karena ini terkait dengan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang me-lead dari pemerintah adalah Kementerian Hukum dan HAM dan Menko Perekonomian. Kami jadi bagian dan koordinasi antara DPR dan pemerintah berjalan sampai hari ini," tambahnya.

Sekadar informasi, dalam materi gugatan juga disebutkan terkait legal formal. Pembentukan UUCK disebut tidak sesuai dengan ketentuan UU P3. Lalu juga dianggap pembentukan UUCK minim partisipasi dari masyarakat.

MK pun memberikan pertimbangan bahwa pembahasan UUCK tidak dilakukan sesuai dengan UU P3. Kemudian terkait partisipasi masyarakat MK memberikan pertimbangan bahwa melanggar prinsip kedaulatan rakyat karena minim partisipasi masyarakat.

(das/dna)

Hide Ads