Sistem trading Binary Option sedang heboh diperbincangkan di jagat maya. Situs yang digadang-gadang bisa mendapat uang dengan cepat itu menarik perhatian masyarakat karena banyak 'crazy rich' konon dapat kekayaan dari sini.
Melihat fenomena itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa Binary Option merupakan kegiatan ilegal yang dilarang oleh Undang-undang (UU) Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Nomor 10 Tahun 2011.
"Binary Option adalah kegiatan yang dilarang sesuai UU PBK No.10 Tahun 2011. Betul ilegal," kata Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana kepada detikcom, Selasa (25/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wisnu menjelaskan pihaknya telah memblokir 1.191 domain entitas investasi ilegal sepanjang 2021. Dari jumlah itu, 92 di antaranya merupakan Binary Option.
"Pada tahun 2021 Bappebti telah melalukan pemblokiran terhadap 1.191 domain entitas investasi ilegal di bidang PBK, termasuk Binary Option sebanyak 92 domain," tuturnya.
Bappebti meminta masyarakat tidak tergiur dengan investasi yang memiliki keuntungan tinggi. Masyarakat disarankan agar cek terlebih dahulu legalitas pelaku usaha di bidang PBK melalui website bappebti.go.id.
"Sebelum melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi, sebaiknya masyarakat melakukan pengecekan atas legalitas pelaku usaha. Jangan tergiur dengan keuntungan yang tinggi dan pasti karena setiap investasi pasti mempunyai resiko," imbuhnya.
(aid/zlf)