Pemerintah Larang BP Ekspor Sisa Gas Tangguh
Selasa, 09 Mei 2006 17:43 WIB
Jakarta -
Pemerintah melarang BP, perusahaan tambang asal Inggris, yang mengelola lapangan gas Tangguh, Papua melakukan ekspor terhadap sisa cadangan gas di luar kontrak yang telah dibuat.Pemerintah hanya memberikan lampu hijau untuk ekspor gas sebesar 7,5 juta ton (10 tcf) per tahun yang telah dikontrak ke Fujian, Jepang, Korea dan Pantai Barat AS.Sedangkan sisa cadangan sebesar 4 tcf atau 2,8 juta ton per tahun diwajibkan untuk dijual kepada perusahaan domestik."Kita punya gas di Tangguh yang sebanyak 7,5 juta ton per tahun atau 10 tcf sudah terjual. Masih ada 4 tcf gas yang kalau dihitung dalam LNG sekitar 3-4 juta ton per tahun. Saya sudah bilang ke BP agar jangan lagi mengekspor yang 4 tcf itu karena untuk domestik," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro.Hal itu disampaikan dia di sela-sela acara seminar Sino (Cina) Indonesia Relations: Subtantiating The Strategic Partnership Between Indonesia and China, yang diselenggarakan di Gedung CSIS, Jalan Tanah Abang, Jakarta, Selasa (9/5/2006).Menurut Purnomo, pihaknya sudah menyampaikan kebijakan ini kepada BP pada bulan lalu. Purnomo juga menyarankan perusahaan domestik yang ingin membeli gas tersebut datang langsung ke BP."Ayo sekarang saya tantang siapa yang mau beli gas ini, karena saya sudah katakan ke BP bahwa base load project-nya sudah tertutupi keekonomiannya dengan menjual sebanyak 7,5 juta ton tersebut ke Fujian, Jepang, Korea dan pantai barat AS. Sehingga sisanya yang sebesar 4 tcf itu added value untuk dalam negeri," papar Purnomo.Mengenai harga gas untuk lokal, menurut Purnomo, harga belinya senilai production cost plus sedikit margin."Tapi setidaknya lebih murah dari harga ekspor dan itu juga tergantung letak industri yang mau membeli. Memang akan lebih murah harga gasnya kalau industri tersebut dibangun di tempat tersedianya gas," jelas Purnomo.
(ir/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































