Nah Lho! 9 Peserta CPNS BKN Batal Lulus, Kok Bisa?

Nah Lho! 9 Peserta CPNS BKN Batal Lulus, Kok Bisa?

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 26 Jan 2022 17:41 WIB
Tes SKD CPNS Kementerian Perdagangan (Kemendag)
Foto: Dok. Kementerian Perdagangan
Jakarta -

Kelulusan 9 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dibatalkan. Informasi tersebut dipublikasikan dalam Pengumuman Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/I/2022 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi CPNS BKN Tahun Anggaran 2021.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penyampaian kelengkapan dokumen bagi peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN 2021 telah dilaksanakan pada tanggal 7-21 Januari 2022 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Berdasarkan data pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen CPNS BKN 2021 pada laman https://sscasn.bkn.go.id, sebanyak 5 orang peserta menyatakan mengundurkan diri sebagai CPNS BKN 2021 dan 4 orang peserta dianggap mengundurkan diri karena tidak melakukan pengisian DRH sampai batas waktu yang telah ditentukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peserta yang mengundurkan diri dan dianggap mengundurkan diri sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, dibatalkan status kelulusannya dan tidak berhak untuk mengikuti proses selanjutnya," bunyi pengumuman yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN 2021, Imas Sukmariah, dikutip detikcom, Rabu (26/1/2022).

Peserta yang dibatalkan status kelulusannya akan diproses penggantian kelulusannya dengan peserta lain yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan akan diumumkan kemudian.

ADVERTISEMENT

"Setiap informasi yang terkait dengan seleksi CPNS BKN T.A. 2021 akan diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut," bunyi pengumuman BKN.

Dijelaskan bahwa kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. "Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat," tegas BKN.




(toy/fdl)

Hide Ads