Pemerintah Ingin Jaring Pengaman Finansial Dikuatkan Dalam UU
Rabu, 10 Mei 2006 01:52 WIB
Jakarta - Pemerintah akan tingkatkan basis hukum untuk pembentukan jaring pengaman finansial atau Indonesian Finansial Safety Net (IFSN) menjadi undang-undang. Selama ini IFSN hanya berada dalam undang-undang Bank Indonesia."Itu sudah merupakan bagian dari UU BI tapi harus ditingkatkan dalam bentuk UU jadi nanti akan ada UU Indonesian Financial Safety Net," kata Menneg PPN/Kepala Bappenas, Paskah Suzetta, di Departemen Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2006).Dijelaskan Paskah, pembentukan adalah untuk menjaga kestabilan sistem keuangan bilamana terjadi suatu gonjakan atau gejolek moneter. Pemerintah perlu melakukan revitalisasi kembali IFSN tersebut karena pada dasarnya menjadi bagian dari kebijakan Bank Indonesia, yang sudah merupakan perjanjian antara pemerintah dan BI.Sependapat dengan Paskah, Deputi Gubernur BI, Maman Sumantri menyatakan dengan diundang-undangkannya IFSN maka posisi hukumnya akan menjadi lebih kuat dan lebih jelas.Sebelumnya diwacanakan bahwa pembentukan IFSN tersebut merupakan bagian untuk pemerintah Indoensia melakukan percepatan pembayaran utang kepada IMF, namun dikatakannya bahwa hal tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan rencana percepatan pembayaran utang kepada IMF. Tapi memang difokuskan kepada bagaimana menghadapi goncangan terhadap sistem keuangan nasional. "Sebetulnya gak terlalu berhubungan dengan percepatan pembayaran utang itu, tapi lebih kepada menghadapi goncangan di finansial, dan bagaimana mekanisme kerjasama antara lembaga keuangan," jelasnya.
(mar/)











































