Kemnaker Akan Kampanyekan Dunia Kerja Inklusif di G20 Indonesia 2022

G20 2022

Kemnaker Akan Kampanyekan Dunia Kerja Inklusif di G20 Indonesia 2022

Erika Dyah - detikFinance
Kamis, 27 Jan 2022 20:26 WIB
Kemnaker
Foto: Dok. Kemnaker
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan akan mengampanyekan dunia kerja yang inklusif bagi penyandang disabilitas pada pelaksanaan G20 Indonesia bidang ketenagakerjaan. Kampanye ini diharapkan dapat mendorong seluruh stakeholder untuk terus mengikutsertakan dan memberdayakan penyandang disabilitas dalam pembangunan perekonomian.

"Presidensi G20 Indonesia berkomitmen untuk bekerja membangun masyarakat yang inklusif dan mendukung penyandang disabilitas untuk menjalani kehidupan mereka secara mandiri. Kami ingin memastikan bahwa pembangunan masyarakat dilaksanakan secara inklusif, berkeadilan, dan sejahtera," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022).

Dalam kegiatan kampanye G20 bertema 'Mendorong Keterlibatan Penyandang Disabilitas untuk Inklusivitas' yang berlangsung Rabu (26/1), Ida mengungkap tujuan kampanye untuk memberikan dukungan positif kepada seluruh komunitas penyandang disabilitas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat luas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, saat ini ada lebih dari 1 miliar penyandang disabilitas atau setara dengan 15% populasi dunia yang hidup dengan tantangan dan keterbatasan dalam kesehariannya. Ia menambahkan, 80% penyandang disabilitas diketahui berada di rentang usia 18 sampai 64 tahun. Selain itu, prevalensi kelompok ini di usia produktif lebih tinggi di negara berkembang.

Lebih lanjut, Ida menjelaskan ada beberapa tantangan bagi penyandang disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan. Misalnya, lebih sulit mendapatkan pekerjaan, lebih berisiko mengalami kehilangan pekerjaan, dan memiliki lebih banyak tantangan untuk kembali bekerja setelah pemulihan ekonomi di masa pandemi.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu, sudah saatnya untuk melihat isu disabilitas sebagai isu hak asasi manusia. Penting untuk diingat bahwa semua hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dan saling bergantung. Ini artinya bahwa hak satu kelompok tidak dapat dinikmati sepenuhnya tanpa adanya hak kelompok lainnya," jelasnya.

Sementara itu, di tingkat nasional penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 pasal 53. Pasal ini menjelaskan Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2% dari jumlah pegawai atau pekerja.

Sedangkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

"Kita harus memberikan dukungan bagi penyandang disabilitas dalam merumuskan rencana hidup mereka secara mandiri. Pandemi saat ini telah menunjukkan kepada kita urgensi untuk perlunya hal tersebut," pungkasnya.

(akn/hns)

Hide Ads