Minyak goreng belakangan ini bikin heboh. Harga minyak goreng sempat melonjak tinggi hingga tembus Rp 20 ribuan per liter, kemudian pemerintah menekan harganya jadi Rp 14.000 liter, namun barangnya langka.
Berbagai upaya pun dilakukan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk meredam persoalan tersebut. Namun, upaya tersebut dinilai belum cukup mengatasi persoalan tingginya minyak goreng secara menyeluruh.
"Pemerintah gagal memahami psikologi konsumen dan supply chain-nya, serta belum ada kebijakan minyak goreng dari hulu dan hilir. Akhirnya, dari seluruh kebijakan pemerintah sia-sia dan tidak efektif sampai hari ini," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dikutip dari keterangan tertulis PARA Syndicate, Jumat (28/01/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, persoalan hulu dan hilir minyak goreng ini mesti dituntaskan. Sayangnya, kata Tulus, belum ada aksi komprehensif untuk menyelesaikannya.
"Diduga ini seperti ada sindikat, semacam kartel. Bahkan, KPPU bilang hanya ada empat perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia. Pemerintah, melalui Polri dan KPPU mesti mengusut dugaan kartel dan kemungkinan adanya penimbunan," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Palm Oli Agribusiness Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung menyoroti kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang dianggap masih parsial dan akan menimbulkan masalah baru.
"Kalau pelaku usaha melakukan komitmen 20% untuk DMO itu, siapa yang mengelola dan di mana mau ditaruh, ada tangki penampungnya apa tidak? Lebih dari itu, kalau HET-nya terlalu kecil, ada kemungkinan nanti penyelundupan ke luar negeri," tanyanya.
Tungkot meyakini mestinya ada lanjutan bagaimana teknis pelaksanaan DMO dan DPO itu sangat menyeluruh. Selain itu, diperlukan juga kombinasi kebijakan seperti menaikkan pajak ekspor produk turunan minyak sawit.
"Dengan hasil pajak itu, pemerintah seharusnya bisa melakukan subsidi minyak goreng," tegasnya.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik