Indonesia telah mengambil alih pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) dari Singapura, yaitu ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna. Namun sorotan tertuju terhadap sebagian wilayah udara yang masih dipegang oleh Singapura.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara soal itu. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto menegaskan yang didelegasikan oleh Indonesia sebetulnya bukan ruang udara, melainkan ruang pelayanan.
"Kenapa didelegasikan? karena ada beberapa alasan. Pertama yang kita delegasikan adalah ruang pelayanan untuk pesawat-pesawat yang mau masuk ke Singapura sendiri. Wong dari Hong Kong misalnya dia mau ke Singapura, ngapain kita melayani di situ? yang penting adalah pengakuan bahwa itu adalah area space kita," katanya Sabtu (29/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan yang didelegasikan ke Singapura adalah FIR Sektor A. Dalam perjanjian kedua negara, Indonesia akan memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura, dan ketinggian 37.000 kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia.
Indonesia mendelegasikan kurang dari 1/3 ruang udara atau sekitar 29% yang berada di sekitar wilayah Singapura kepada Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura secara terbatas.
"Karena itu untuk manuver pesawat mereka. Pesawat mereka kan butuh manuver, misalnya datang dari Jepang mau masuk ke Singapura, itu terus itu masuk ke ruang kita. Nah ini kalau masuk ke kita terus masuk ke dia kan terjadi fragmentasi, dari Malaysia masuk ke Singapura masuk ke kita, kemudian ini kan harus transfer, ini repot," jelasnya.
"Oleh karena itu, ini supaya smooth silakan mereka saja, dan itu normal-normal saja. Tapi yang penting adalah pengakuan bahwa di atas Singapura itu menjadi punya kita, FIR-nya Jakarta. Yang kita delegasi kan bukan ruang udara tetapi penyelenggara pelayanan supaya safety," tambah Novie.
Namun demikian, biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan pada area layanan yang didelegasikan tersebut menjadi hak Indonesia selaku pemilik ruang udara di area tersebut, sehingga aspek keselamatan tetap terjaga dan tidak ada pendapatan negara yang hilang.
Baca juga: RI Rebut Wilayah Udara Natuna dari Singapura |