Minyak Goreng Langka dan Mahal, Gara-gara Pemerintah Tak Tegas?

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Rabu, 02 Feb 2022 14:59 WIB
Harga Minyak/Foto: Eko Susanto
Jakarta -

Minyak goreng masih memiliki sejumlah masalah. Kelangkaan barang dan harga yang masih tinggi masih kerap dijumpai. Padahal pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng mulai dari Rp 11.500/liter hingga Rp 14.000/liter.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan hal ini terjadi karena pemerintah terlalu mempercayakan subsidinya kepada perusahaan minyak goreng swasta. Sedangkan, pengawasan pemerintah ke perusahaan minyak goreng sangat lemah.

"Sehingga perusahaan minyak goreng swasta ini tidak dilakukan evaluasi, tidak dilakukan pengawasan, betul-tidak stok alokasinya sudah dipenuhi perusahaan minyak goreng swasta atau memang mereka tidak menggelontorkan minyak goreng sesuai dengan komitmen awal," jelasnya saat dihubungi detikcom, Rabu (02/02/2022).

Karena itu, menurut Bhima, seharusnya ada sanksi yang cukup tegas jika perusahaan minyak goreng tidak mau bekerja sama dengan pemerintah. Bila perlu ada sanksi pencabutan izin ekspor ataupun pencabutan izin usaha.

Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh pemerintah. Sehingga wajar sekarang kebijakan berganti lagi menjadi Domestic Market Obligation (DMO) untuk yang Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng.

"Karena pemerintah sepertinya tidak memiliki power atau kekuatan untuk melakukan tekanan terhadap perusahaan-perusahaan minyak goreng," tambah Bhima.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, sebagian pasar minyak goreng dikuasai pemain besar. Berdasarkan data Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terdapat empat pemain besar menguasai sekitar 46% total pasar minyak goreng.

"Jadi mungkin di situ tekanan dari perusahaan minyak goreng lebih kuat dari pada tekanan pemerintah atau negara, itu yang disesalkan," ujar Bhima.

Lanjut halaman berikutnya.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork