Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Penanganan Radikalisme Y. Tony Surya Putra meminta masyarakat melaporkan PNS yang melakukan kegiatan radikalisme melalui media sosial dan kegiatan lainnya.
Aduan itu bisa dilakukan di portal yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informasi, yakni aduanasn.id.
"Siapapun bisa melaporkan apabila ASN yang terbukti melakukan kegiatan radikalisme melalui media sosial maupun dengan kegiatan lain. Apabila masyarakat melihat kegiatan tersebut dilakukan oleh ASN bisa membuat aduan di portal aduan di Kementerian Kominfo," jelasnya, dalam paparan di YouTube Kementerian PANRB, dikutip Kamis (3/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 27 PNS Terbukti Radikal, Apa yang Dilakukan? |
Tony menjelaskan setelah aduan masuk, Kementerian Kominfo akan menganalisa kemudian diteruskan ke Satgas Penanganan Radikalisme untuk dilakukan investigasi secara mendalam.
"Baik itu profil dari oknum tersebut maupun chatting-chatting-an yang aktif di media sosial. Terus dilaksanakan profiling oleh BIN, BNPT, Kominfo, demikian juga BKN. Artinya profiling ini dilakukan secara profesional, proporsional," katanya.
Setelah di investigasi, pihak Satgas akan menentukan apa jenis pelanggaran yang dilakukan oknum ASN yang terbukti melakukan pelanggaran radikalisme. "Apakah itu pelanggaran disiplin tingkat ringan, sedang maupun berat," tambahnya.
Kemudian, berlanjut dengan surat rekomendasi diberikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk ditindak lanjuti untuk proses penegakan disiplin.
Lihat Video: KemenPAN RB Temukan 27 ASN Lakukan Tindakan Radikalisme di Medsos