Nemu PNS Radikal? Lapor ke Sini!

Nemu PNS Radikal? Lapor ke Sini!

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 03 Feb 2022 11:14 WIB
Pemerintah membatalkan cuti bersama di tanggal 22 Mei 2020. Itu artinya PNS dan pegawai BUMN pun tetap bekerja H-2 jelang lebaran.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Penanganan Radikalisme Y. Tony Surya Putra meminta masyarakat melaporkan PNS yang melakukan kegiatan radikalisme melalui media sosial dan kegiatan lainnya.

Aduan itu bisa dilakukan di portal yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informasi, yakni aduanasn.id.

"Siapapun bisa melaporkan apabila ASN yang terbukti melakukan kegiatan radikalisme melalui media sosial maupun dengan kegiatan lain. Apabila masyarakat melihat kegiatan tersebut dilakukan oleh ASN bisa membuat aduan di portal aduan di Kementerian Kominfo," jelasnya, dalam paparan di YouTube Kementerian PANRB, dikutip Kamis (3/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tony menjelaskan setelah aduan masuk, Kementerian Kominfo akan menganalisa kemudian diteruskan ke Satgas Penanganan Radikalisme untuk dilakukan investigasi secara mendalam.

"Baik itu profil dari oknum tersebut maupun chatting-chatting-an yang aktif di media sosial. Terus dilaksanakan profiling oleh BIN, BNPT, Kominfo, demikian juga BKN. Artinya profiling ini dilakukan secara profesional, proporsional," katanya.

ADVERTISEMENT

Setelah di investigasi, pihak Satgas akan menentukan apa jenis pelanggaran yang dilakukan oknum ASN yang terbukti melakukan pelanggaran radikalisme. "Apakah itu pelanggaran disiplin tingkat ringan, sedang maupun berat," tambahnya.

Kemudian, berlanjut dengan surat rekomendasi diberikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk ditindak lanjuti untuk proses penegakan disiplin.

Lihat Video: KemenPAN RB Temukan 27 ASN Lakukan Tindakan Radikalisme di Medsos

[Gambas:Video 20detik]



(eds/eds)

Hide Ads