Kisruh Warisan Bos Sinarmas Rp 737 T, Freddy Widjaja Polisikan Saudara Tiri

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 03 Feb 2022 14:59 WIB
Foto: Anisa Indraini
Jakarta -

Gugatan warisan mendiang pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu diajukan oleh Freddy Widjaja, salah satu anak Eka Tjipta terhadap akta surat wasiat yang dinilai tidak adil.

Freddy mengatakan gugatannya ditolak imbas dari dibatalkannya Putusan PN Jakpus no 36/Pdt.P/2020/PN.JKT.PST tentang status anak sah Eka Tjipta Widjaja bagi Freddy.

Pembatalan itu terjadi karena kasasi yang diminta 3 saudara tirinya lewat Mahkamah Agung. Maka keluarlah putusan MA no 3561K/Pdt/2020 pada 10 Desember 2020. Putusan itu membatalkan penetapan anak sah Eka Tjipta untuk Freddy Widjaja.

Namun menurut Freddy ada yang tidak beres di balik pengajuan kasasi yang diminta 3 saudara tirinya itu. Dia bilang ada dugaan pemalsuan pada dokumen legal kasasi yang diajukan ketiga saudaranya.

"Sebagian dokumen yang dilampirkan memori kasasi dari MA, itu diduga palsu. Setelah saya klarifikasi garis miring konfirmasi keabsahan dari instansi terkait, ternyata ada kepalsuan," kata Freddy dalam konferensi pers di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).

Dugaan dokumen palsu menurutnya ada pada akta kelahiran dari 3 pelapor kasasi yang merupakan saudara tirinya. Kata Freddy, ada akta kelahiran yang ternyata tak teregistrasi di instansi terkait.

"Akta lahir ketiga terlapor diajukan ke MA sebagai bukti kalau mereka anak sah hasil perkawinan dengan ibu mereka dan ayah saya. Setelah saya cek ke instansi terkait ternyata dua dari tiga terlapor tidak ada register, tidak ada di buku register di instansi terkait," ungkap Freddy.

Nah, atas dugaan pemalsuan dokumen itu dia melaporkan ketiga saudaranya ke polisi. Laporan dilakukan oleh Freddy per 24 November 2020 dengan nomor laporan LP/B/0705/XI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.

"Oleh sebab itu saya pada 24 November 2020 laporkan kasus dugaan pemalsuan akta otentik yang jadi lampiran MA ke Bareskrim Mabes Polri. Saya dapatkan bukti bukan ilegal, tapi dilampirkan di memori kasasi ke pengacara saya. Jadi segala sesuatu yang saya jalankan adalah sesuai aturan hukum yang ada," lanjut Freddy.

Freddy mengatakan setelah gagal di pengadilan dalam rangka menuntut hak warisannya, dia akan menunggu kelanjutan hasil penyelidikan pada kasus dugaan pemalsuan dokumen.

"Kelanjutan ini saya menunggu dulu hasil penyelidikan Bareskrim, baru saya putuskan tindakan apa. Saya hanya minta proses hukum tetap berjalan," kata Freddy.

Dia mengatakan suatu saat dirinya akan melakukan Peninjauan Kembali alias PK pada putusan status sah anak Eka Tjipta yang dibatalkan.

"Peninjauan kembali akan saya lakukan bila sudah ada kejelasan tindakan pidana dari lawan saya, ya itu saudara tiri saya. Bila mereka terbukti ada masalah pidana, maka otomatis saya bisa saja kembali dapatkan itu (pengakuan sebagai anak sah)," jelas Freddy.

Sebagai informasi, Eka Tjipta sendiri hanya tercatat secara resmi memiliki 15 anak dari 2 kali pernikahan. Sementara Freddy Widjaja, merupakan anak dari salah satu pernikahan Eka Tjipta yang tidak terdaftar secara resmi.



Simak Video "Binaan PT Indah Kiat Tangerang Raih Trophy ProKlim Utama KLHK"

(hal/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork