Perihal ekspor minyak goreng, Lutfi menjelaskan masih sesuai dengan ketetapan. Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) tetap menjaga kinerja ekspor minyak goreng. Dia bilang saat ini harga di luar negeri sedang bagus.
"Kita sudah dalam proses domestik market obligation. Selama pelaku pasar ekspor memberikan minyaknya dengan harga yang sudah ditentukan ke dalam negeri sebesar 20 persen tidak ada larangan sama sekali (ekspor)" katanya.
Baca juga: Minyak Goreng Rp 11.500/Liter Masih Gaib! |
Seperti diketahui, kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk minyak goreng hingga CPO ditetapkan sejak 27 Januari 2022 lalu. Dengan mekanisme untuk DMO ini, produsen wajib memenuhi 20% kebutuhan dalam negeri di 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok atau mengalokasikan 20% dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp 9.300 per Kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp 10.300 per Kg.
Namun dengan kebijakan ini, pengusaha masih bisa tetap melakukan ekspor jika DMO sudah dipenuhi.
(eds/eds)