Ahli Waris Korban Kecelakaan 6 Tewas di Sumut Dapat Santunan Jasa Raharja

Ahli Waris Korban Kecelakaan 6 Tewas di Sumut Dapat Santunan Jasa Raharja

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 03 Feb 2022 22:34 WIB
ilustrasi kecelakaan mobil dan truk, tabrakan
Ilustrasi kecelakaan/Foto: Ilustrasi: Andhika Akbaryansyah

Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor. Para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta sesuai ketentuan PMK Nomor 16 Tahun 2017.

"Saat ini petugas Jasa Raharja melakukan survei ahli waris korban yang meninggal dunia di Humbahas, Sibolga, dan Kota Medan," jelas Dewi.

Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil, serta pihak perbankan sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi, kecelakaan ini bermula saat mobil Honda Civic yang ditumpangi 6 orang melaju cepat pada dini hari. Pengemudi datang dari arah Pakkat menuju Dolok Sanggul menabrak bodi belakang mobil Mitsubishi Colt Diesel bermuatan Gas LPG yang terparkir setelah sebelumnya hilang kendali karena menabrak tumpukan batu dipinggir jalan.

Benturan kuat itu mengakibatkan mobil terbalik dan terhempas kuat sehingga seluruh orang yang ada di dalam mobil berjumlah 6 orang meninggal dunia.


(aid/hns)

Hide Ads